Text
Hukum Perusahaan Pembiayaan Konvensional dan Syari'ah di Indonesia : Kajian Pasca Berdoronya Otoritas Jasa Keuangan
Dewasa ini perkembangan hukum yang paling cepat adalah hukum dagang/perdagangan, terutama pada ranah Hukum Perusahaam Pembiayaan. Perkembangan tersebut sebenarnya mengikuti lalu erkembangan perekonomian dunia yang sejak revolusi industri berlangsung besar-besaran di seantero Eropa memicu percepatan transaksi perdagangan antara manusia dari berbagai benua. Pada titik itu muncullah bermacam - macam jenis transaksi perdagangan yang mana mengharuskan hukum ikut andil mengaturnya. Perkembangan pesat tersebut melahirkan jenis-jenis baru perjanjian yang tentu tidak sepenuhnya diatur dalam KUHD.
Buku ini menyajikan pembahasan seputar hukum perusahaan pembiayaan yang dibahas penulis secara lengkap mulai pembentukan OJK, jenis-jenis perusahaan pembiayaan baik konvensional dan syariah berikut dasar hukum konsep dan cara transaksi/akad-nya dari perspektif lembaga baru yang ditugasi dan memiliki wewenang secara hukum untuk mengurus hal-ikhwal tentang sektor jasa keuangan pasca diundangkannya UU No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Buku ini layak dijadikan referensi bagi para akademisi di Fakultas Hukum baik dosen ataupun mahasiswa yang memang memiliki perhatian besar terhadap hukum perusahaan pembiayaan dalam ranah konversional dan syariah. Tak hanya itu, buku ini juga cocok menjadi bahan bacaan bagi masyarakat yang akan sangat berguna bagi mereka yang ingin mendapatkan jasa pembiayaan yang mudah untuk mengembangkan ekonominya.