Text
Penerapan ta’zir dalam peningkatan disiplin santri putri pondok pesantren al-amien ngasinan Rejomulyo Kota Kediri
Ta’zir adalah hukuman atas dosa-dosa yang tidak ada had dan kafaratnya, digunakan untuk mencegah pelaku tindak pidana kejahatan dan menghalanginya dari perbuatan maksiat. Tujuan adanya ta’zir yaitu mendidik santri agar dapat disiplin pada peraturan yang ada di Pondok Pesantren. Adapun fokus penelitian dalam penelitian ini 1) Apa saja jenis ta’zir yang dilaksanakan santri putri Pondok Pesantren Al-Amien, 2) Bagaimana penerapan ta’zir dalam peningkatan disiplin santri putri Pondok pesantren Al-Amien. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui jenis ta’zir yang dilaksanakan santri putri Pondok Pesantren Al-Amien dan penerapan ta’zir dalam peningkatan disiplin santri putri Pondok Pesantren AlAmien.
Prosedur penelitian mengunakan penelitian kualitatif deskriptif tentang penerapan ta’zir yang dilakukan santri putri Pondok Pesantren Al-Amien. Pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian dalam penelitian ini 1) Jenis ta’zir ini di bagi menjadi dua yaitu a) Hukuman fisik, dari devisi keamanan terdiri dari berdiri di pinggir kolam maupun di masjid dan ro’an, sedangkan dari devisi pendidikan yaitu keliling kolam, b) Hukaman non-fisik, dari devisi keamanan yang semen satu sak, disowankan ke pengasuh, pemanggilan orang tua, dan pembayaran denda, 2) Penerapan ta’zir dalam peningkatan disiplin santri putri Pondok Pesantren AlAmien dibagi menjadi tiga yaitu a)Perencanaan, Tujuan adanya ta’zir di Pondok Pesantren Al-Amien yaitu memberikan efek jera bagi santri untuk tidak melanggar peraturan lagi dan mengarahkan santri ke arah yang lebih baik. Sedangkan prosedur pembuatan ta’zir ini melalui musyawarah pengurus dan disahkan oleh pengasuh (gus-gusnya).Dimana pengumuman mengenai santri yang di ta’zir dilakukan setiap hari kamis malam jum’at, b) Pelaksanaan ta’zir santri putri Pondok Pesantren Al-Amien ditentukan dan dilakukan langsung oleh pengurus pendidikan dan keamanan. Dimana ta’ziran dilakukan setiap hari jum’at jam 05.45, hari selasa dan rabu pada waktu ngaji kitab kuning, dan hari minggu jika ta’ziran ro’an yang dimulai jam 05.00 pagi sampai selesai. c) Evaluasi, hasil evalusi dari penerapan ta’zir dibagi tiga yaitu 1) Santri misalnya santri yang ta’ziran santri yang sama, ta’zir tidak menimbulkan efek jera bagi santri, tidak adanya dalam perizinan santri, dan ta’zir tersebut belum dapat mendisiplinkan santri, 2) Pengurus misalnya pengurus ada yang ta’ziran. Kurangnya sosialisasi tentang peraturan dari pengurus, peraturan tidak ditempel, dan kurangnya ketegasan dari pengurus, 3) Pengasuh misalnya kurangnya komunikasi dan keterbatasan waktu.
Tidak tersedia versi lain