Text
Metodologi penetapan fatwa Majelis Ulama Indonesia : Penggunaan prinsip pencegahan dalam fatwa
Buku ini membahas sejumlah fatwa yang telah dikeluarkan dan ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang didasarkan pada prinsipsadd adz-dzarah, suatu prinsip yang mendahulukan upaya menghindari kemafsadatan daripada menarik kemaslahatan. Dalam ungkapan umum, prinsipsadd adz-dzarahdapat disebut dengan prinsip pencegahan dan kehati-hatian (precautionary actions). Prinsip ini sudah lama diperbincangkan oleh para ulama mazhab, dan oleh Imam asy-Sythib di dalam kitabnyaal-Muwfaqat,dimasukkan sebagai salah satu bentuk ijtihadtathbqibeliau.
Bagaimana proses penetapan prinsip pencegahan dalam fatwa MUI berlangsung? Apa yang melatarbelakangi hal itu dilakukan? Konteks keberislaman di Indonesia seperti apa yang mendorong hal itu harus dilakukan? Apa saja yang menjadi objek fatwa tersebut, dan seperti apa aplikasinya? Semua itu dapat diketahui di dalam buku ini.
Salah satu metode istinbth hukum untuk menjawab kasus kontemporer adalah dengan menggunakan pendekatan sadd adz-dzarah, metode yang diungkap secara mendalam oleh saudara Asrorun Niam Sholeh dalam buku ini. Bahkan, praktik ijtihad dengan menggunakan pendekatan sadd adz-dzarah diuraikan secara gamblang dalam fatwa-fatwa yang ditetapkan oleh MUI.
-- DR. (HC) K.H. Maruf Amin (Ketua Umum MUI; Rais Aam PB Nahdlatul Ulama)
Saya menjadi penguji dalam ujian doktor Saudara Asrorun Niam Sholeh, dan saya memberinya nilai maksimal, bukan semata karena dia adalah Sekretaris Komisi Fatwa, tetapi karena kompetensinya di bidang yang digeluti...Beliau akademisi sekaligus praktisi.
-- Prof. Dr. Hasanudin Abdul Fatah, M.A. (Ketua Komisi Fatwa MUI; Guru
Tidak tersedia versi lain