Text
Upaya Hakim Dalam Menentukan Cara Pembayaran Nafkah 'Iddah dan Mut'ah pada Perkara Cerai Talak (Studi Putusan No. 0918/Pdt.G/2015/PA.Kab.Kdr dan 2366/Pdt.G/2015/PA.Kab.Kdr)
FAUZIAH MARDIANA, Dosen Pembimbing Dr. ULIN NA’MAH, MHI dan ABDULLAH TAUFIK, SH, MH.: Upaya Hakim dalam Menentukan Cara Pembayaran Nafkah ‘Iddah dan Mut’ah pada Perkara Cerai Talak (Studi Putusan No. 0918/Pdt.G/2015/PA.Kab.Kdr, 1899/Pdt.G/2015/PA.Kab.Kdr dan 2366/Pdt.G/2015/PA.Kab.Kdr), Ahwal al-Syakhsiyah, Syari’ah, STAIN Kediri, 2017.
Kata Kunci: Nafkah ‘Iddah, Mut’ah, Cerai Talak
Skripsi ini membahas mengenai kewajiban suami dalam perkara cerai talak. Banyak suami yang pergi begitu saja karena tidak mau membayar kewajiban nafkah ‘iddah dan mut’ah tersebut akibatnya putusan menjadi tidak bermanfaat. Pengadilan Agama sebagai lembaga berwenang menentukan pembayaran nafkah ‘iddah dan mut’ah harus memberikan upaya dalam menjamin pelaksanaan pembayaran nafkah ‘iddah dan mut’ah yang diakibatkan putusan pengadilan tersebut agar putusan yang dikeluarkan memenuhi asas kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi pihak-pihak yang berperkara.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana cara hakim dalam menentukan besarnya pembayaran nafkah ‘iddah dan mut’ah pada perkara cerai talak. Kemudian untuk menjelaskan bagaimana upaya hakim dalam memberikan jaminan pembayaran nafkah ‘iddah dan mut’ah pada perkara cerai talak.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dimana sumber data ini diperoleh secara langsung (wawancara) dengan Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Setelah semua data terkumpul, maka data itu diolah dan dianalisa secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yakni, (1) cara yang ditempuh oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dalam menentukan nafkah ‘iddah dan mut’ah yaitu melalui kesepakatan para pihak yang berperkara dengan melihat penghasilan dari suami. Hakim memiliki pertimbangan yang berbeda dalam menentukan besaran nafkah ‘iddah dan mut’ah. Perbedaan tersebut yaitu dalam menentukan nafkah ‘iddah dilihat dari kebiasaan suami memberikan nafkah kepada isteri setiap harinya. Sedangkan dalam menentukan nafkah mut’ah dapat dilihat dari lamanya usia perkawinan (2) upaya yang dilakukan hakim yaitu menunda persidangan ikrar talak selama enam bulan dan menahan akta cerai dari suami sebagai jaminan agar terbayarnya nafkah ‘iddah dan mut’ah. Upaya yang dilakukan oleh hakim pada dasarnya merupakan upaya secara administratif.
Tidak tersedia versi lain