Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penitipan Orang Tua Di Ponsok Lansia (Studi Kasus Pondok Lansia An-nur Tosaren Kediri)
SETYONING WASIATUL FIKRI, Dosen Pembimbing H. QOMARUS ZAMAN, Lc, M.Pd.I dan ABDULLAH TAUFIK, MH.: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penitipan Anak Terhadap Orang Tua Oleh Anak di Pondok Lansia (Studi Kasus di Pondok Lansia An-Nuur Tosaren Kediri), Akhwal Al-Syakhsiyah, Syari’ah, STAIN Kediri, 2017.
Kata kunci: kewajiban anak, Birrul Walidain, penitipan orang tua, pondok lansia
Membangun keluarga bahagia dan sejahtera merupakan tujuan setiap orang. Untuk mewujudkan keluarga bahagia, Islam mengaturnya dengan hak dan kewajiban antar anggota. Termasuk di dalamnya kewajiban anak terhadap orang tua. Aspek kewajiban anak meliputi pemenuhan nafkah dan juga birrul walidain. Sementara itu, realitas yang berkembang di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia sekarang, banyak anak yang menitipkan orang tua di panti sosial. Salah satu tempat yang dijadikan sebagai penitipan orang tua di Kediri adalah Pondok Lansia An-Nuur yang di bawah naungan YPA An-Nuur.
Penelitian ini dimaksudkan: pertama, untuk menjelaskan faktor terhadap penitipan orang tua di Podok Lansia A-Nuur. Kedua, untuk meninjau hukum dari sisi Hukum Islam dalam kasus penitipan orang tua. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan Empiris-Yuridis. Disini peneliti berperan sebagai observer partisipan. Sumber primer di dapatkan dari santri Pondok Lansia An-Nuur serta walinya. Metode pengumpulan data, yaitu wawancara dan dokumentasi. Analisis data kualitatif, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian yang dilakukan mengungkapkan bahwa faktor anak menitipkan orang tua yaitu: anak sibuk bekerja di luar rumah, kondisi anak yang sederhana, kemauan orang tua sendiri. Berlandaskan pada kaidah hukum darurat “keterpaksaan membolehkan (seseorang melakukan) hal yang terlarang” yang sesuai dengan syarat darurat yaitu kondisi tersebut benar-benar memaksa melakukan hal tersebut karena dikhawatirkan terjadi hak yang tidak diinginkan, apabila orang tua sendirian di rumah sementara anak sibuk bekerja. Terkait kasus tersebut apabila ditinjau dari sisi Hukum Islam adalah Boleh. Selama anak masih memenuhi kewajibannya sebagai anak.
Tidak tersedia versi lain