Text
Penetapan Upah Karyawan UD. Medali Mas dalam Prespektif Islam
LAILATUL FITRIYAH, Dosen Pembimbing Nuril Hidayati, M.HUM dan Amrul Mutaqin, M.EI: PENENTUAN UPAH KARYAWAN UD. MEDALI MAS DALAM PRESPEKTIF ISLAM, Ekonomi Syariah, Syariah, STAIN Kediri, 2017.
Kata kunci : Upah, Karyawan dan Islam
Manusia perlu memenuhi kebutuhan hidupnya di dunia. Bekerja menjadi hal yang wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan. Salah satu bentuk muamalat yang terjadi adalah kerja sama antara manusia, disatu pihak sebagai penyedia jasa manfaat/ tenaga yang disebut karyawan, dengan manusia di pihak lain yang menyediakan pekerjaan yang disebut pemilik perusahaan, untuk melaksanakan satu kegiatan produksi dengan ketentuan pihak pekerjaan mendapatkan kompensasi berupa balasan/ upah. Perusahaan UD. Medali Mas berdiri tahun 1989 sampai saat ini, yang berkonsentrasi pada produksi kain tenun ikat, perusahaan mempunyai dampak postif terhadap perekonomian masyarakat khususnya sekitar Bandar Kidul Kota Kediri, terutama pada karyawan karena memberikan peluang pekerjaan untuk berlangsungnya hidup. Perusahaan mempunyai karyawan borongan sejumlah 95 orang dan 9 karyawan harian. Terdapat perbedaan upah antara karyawan harian perempuan dan laki- laki selain itu upah karyawan harian masih dibawah standar UMK kota Kediri. Berpijak dari latar belakang tersebut, peneliti tertarik meneliti mengenai permasalahan dalam bentuk skripsi dengan judul Penentuan Upah Karyawan UD. Medali Mas Dalam Prespektif Islam.
Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian yang digunakan adalah studi kasus, dalam memperoleh data peneliti menggunakan metode dokumentasi, observasi dan wawancara dari sumber primer pemilik perusahaan dan karyawan terkait penentuan upah karyawan, dan dari sumber sekunder dari berbagai literatur, dengan alat pengumpulan data bersifat deskriptif yang bertujuan memberikan informasi mengenai penetapan upah UD. Medali Mas menurut Prespektif Islam.
Hasil penelitian deskriptif mengungkapkan bahwa (1) Mekanisme Penentuan Upah Karyawan UD. Medali Mas menggunakan dua sistem yaitu: a) Upah harian dan borongan, pada jenis upah harian terdapat perbedaan antara upah yang diberikan untuk karyawan laki- laki dan perempuan bukan dikarenakan perbedaan jenis kelamin tapi karena beda jenis pekerjaan dan resiko yang dihadapi. Di UD. Medali Mas ada pengupahan secara langsung yang diberikan berupa uang tunai kepada karyawan dan ada upah yang diberikan secara tidak langsung misalnya memberikan makan siang untuk karyawan harian, bantuan terhadap karyawan yang mengalami musibah, periksa kesehatan yang dilakukan 3 bulan sekali dan THR pada saat hari Raya Idul Fitri. (b) Sistem Upah borongan pemberian upahnya disesuaikan dengan barang yang dihasilkan. Upah dibayarkan setiap satu minggu sekali pada hari Sabtu. (2) Penetapan upah UD. Medali Mas sudah sesuai dengan prespektif Islam, seperti: a) Perbedaan harian pada karyawan laki-laki dengan perempuan disesuaikan jenis pekerjaan dan tingkat kesulitan, hal ini sesuai dengan QS. An- Nisa‟ ayat 32. UD. Medali Mas sesuai dengan standar dalam Islam karena kedua pihak yang melakukan transaksi sudah rela terhadap upah yang sudah ditetapkan (ajrun musamma), dan upah yang sepadan (ajrul mithl) dengan kerjanya serta sepadan dengan kondisi pekerjaannya juga sudah disebutkan di akad ijarah (b) Upah borongan sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan rukun Ji’alah.
Tidak tersedia versi lain