Text
Fenomena Pernikahan di Bulan Muharam (Persepsi Masyarakat Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk)
MOH. LUKMAN HAKIM: Dosen Pembimbing. Zayyad Abd. Rahman, M.HI. Moh. Nafik, M.HI.: “Fenomena Pernikahan Di Bulan Muharram (Persepsi Masyarakat Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk)”. Ahwal Al-Syakhsiyah, Syariah, STAIN Kediri, 2017.
Kata Kunci: Fenomena, Persepsi, Bulan Muharram, Pernikahan.
Pernikahan merupakan suatu cara yang dipilih Allah SWT sebagai jalan bagi manusia untuk berkembang biak dan melestarikan hidupnya setelah masing-masing pasangan siap melakukan peranannya yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan. Pernikahan harus dipandang dari berbagai sisi, agar tujuan Allah dalam rangka menyatukan dua anak adam ini, nantinya tidak dituduh balik sebagai biang keladi hancurnya kehidupan seseorang. Dalam melangkah ke kehidupan baru yang akan dilalui dengan pernikahan, sangatlah penting memperhatikan kepentingan rumah tangga yang patut, sehingga dalam rumah tangga akan tercipta kehidupan yang sakīnah, mawaddah, dan rah}mah.
Salah satu tradisi yang masih di pegang dan diyakini oleh sebagian masyarakat Kelurahan Warujayeng adalah pensakralan bulan Muharram yang diantaranya pantangan untuk menikah di bulan Muharram. Karena menurutnya dalam bulan tersebut penuh dengan kesialan, bethoro kolo. Meskipun demikian pada masyarakat Kelurahan Warujayeng masih saja ada yang melaksanakan pernikahan pada bulan Muharam. Apa yang melatar belakangi masyarakat Kelurahan Warujayeng tetap melaksanakan pernikahan di Bulan Muharram. Bagaimanakah pemahaman masyarakat Kelurahan Warujayeng terhadap Pernikahan di Bulan Muharram.
Penelitian ini dapat dikategorikan pada jenis penelitian sosiologis atau empiris. Sedangkan pendekatannya menggunakan pendekatan kualitatif. Kehadiran peneliti di lapangan sangat penting dan diperlukan secara optimal, ia merupakan perencana, pelaksana, pengumpul data, analisis, penafsiran data, dan pada akhirnya ia menjadi pelopor hasil penelitiannya.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa ada faktor- faktor yang melatar belakangi masyarakat untuk tetap melangsungkan pernikahan di bulan Muharram antara lain; faktor internal dan faktor eksternal. Adapun dalam hal pantangan untuk tidak melaksanakan pernikahan di Bulan Muharram adalah bukan mengkultuskan bulan tersebut membawa kesialan, melainkan sebagai wujud dan bentuk yang nyata untuk penghormatan akan kemuliaan bulan tersebut, serta menghindari dari sanksi psikis yang diberikan masyarakat sekitarnya agar terbentuknya masyarakat yang kondusif, rukun, harmonis, dan lain sebagainya.
Tidak tersedia versi lain