Text
Penerapan investasi pada aqiqah berkah cabang jombang di tinjau dari fiqh maumalah
Modal memainkan peranan penting dalam memulai suatu bisnis, karena tanpa modal kebutuhan operasional usaha tidak akan terpenuhi. Berangkat dari hal ini, tidak jarang masyarakat yang membutuhkan dana, mendapatkan modal melalui kegiatan investasi. Karena dengan berinvestasi, maka akan terjalin kerjasama diantara pihak yang mempunyai kekayaan dengan pihak yang memiliki keahlian, tetapi tidak memiliki modal. Namun, masih banyak masyarakat yang menerapkan sistem bunga di dalam kegiatan investasi yang diterapkan. Sebagai seorang muslim, aktifitas bisnis adalah aktifitas muamalah yang diatur di dalam Islam, dengan begitu penerapan investasi dalam dunia bisnis harus dilandasi dengan kepatuhan terhadap ketentuan syariah. Berdasarkan latar belakang ini, maka peneliti tertarik untuk meneliti lebih dalam mengenai permasalahan investasi pada dunia bisnis, dengan judul “Penerapan Investasi pada Aqiqah Berkah Cabang Jombang ditinjau dari Fiqh Muamalah”.
Penelitian ini menggunakan pendekataan kualitatif dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Metode wawancara, dilakukan untuk mencari informasi secara langsung mengenai kegiatan investasi yang diterapkan pada Aqiqah Berkah. Melalui teknik observasi, peneliti melakukan pengamatan partisipasif dalam mengamati seberapa pengaruh modal dari investor. Sedangkan dengan teknik dokumentasi, peneliti akan mendapatkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan gambaran umum perusahaan, data investor, dan data pembagian keuntungan. Selanjutnya, data yang diperoleh dianalaisis dengan cara menelaah seluruh data, kemudian disusun dengan satuan-satuan keabsahan data dengan ketekunan pengamatan dan trianggulasi.
Hasil penelitian ini adalah: (1) Sejak awal kontrak kerjasama telah ada kesepakatan diantara investor dan pengelola, bahwa bisnis sepenuhnya diserahkan kepada Bapak Abdul Aziz tanpa ada batasan dalam mengelola, mulai dari lokasi usaha, pemanfaatan modal, dan batas waktu usaha yang dijalankan. Porsi pembagian keuntungan masing-masing pihak telah disepakati sejak awal kontrak dan kegiatan investasi tetap berlangsung selama tidak ada yang menarik modalnya. (2) Penerapan investasi pada Aqiqah Berkah cabang Jombang merupakan penerapan investasi dengan sistem syirkah mudharabah karena sudah memenuhi rukun dan syarat didalamnya. Kontrak perjanjian kerjasama yang dilakukan telah jelas, karena kedua belah pihak tidak ada yang menyalahi akad perjanjian. Terkait dengan kebijakan yang telah disepakati antara pengelola dan investor juga boleh dilakukan karena tidak menyimpang dengan hukum syara’ dan tidak keluar dari tujuan pelaksanaan akad yang dilakukan.
Tidak tersedia versi lain