Text
Konsep 'ihdad dalam pandangan wanita muslimah (studi kasus di desa ngletih kecamatan kandat kabupaten kediri)
Kematian adalah hal yang mutlak akan terjadi pada apa saja yang hidup. Putusnya perkawinan yang terjadi akibat kematian seorang suami, maka seorang istri yang ditinggalkan wajib melaksanakan ‘Ih}da>d yakni masa berkabung atas meninggalnya suami. Adapun masa ‘ih}da>d tersebut adalah empat bulan sepuluh hari disertai dengan larangan-larangannya yakni keluar rumah, bersolek, memakai pakaian yang bercorak, memakai wangi-wangian, dan memakai perhiasan. Dijaman yang modern ini banyak wanita yang aktif diberbagai bidang diluar rumah. Lantas bagaimanakah melakukan ‘ih}da>d tesebut pasca ditinggal mati suaminya, jikalau mereka tidak paham dan tidak tahu harus seperti apa menjalankannya. Sedangkan dalam kesehariannya seorang istri tersebut bekerja yang mengharuskan mereka ke luar rumah. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui praktek pelaksanaan ‘ih}da>d seorang istri yang ditinggal mati suaminya di Desa Ngletih Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, dan meninjau praktek tersebut dalam hukum Islam.
Penilitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Adapun sumber data dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer yakni wawancara atau interview. Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan reduksi data, paparan atau sajian data dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan tiga persepsi, yaitu: pertama, wanita muslimah yang menjalankan ‘ih}da>d seperti dalam ketentuan syarak; kedua, wanita muslimah yang paham mengenai ‘ih}da>d tetapi tidak menjalankan ‘ih}da>d sesuai dengan syariat; ketiga wanita muslimah yang hanya sekedar tahu tentang ‘ih}da>d dari masyarakat terdahulu yang menjalankannya. Sebagian besar masyarakat yang ditinggal mati suaminya tidak melaksanakan ‘ih}da>d seperti yang ada dalam aturan syariat. Ketidak tahuan masyarakat mengenai hukum ‘ih}da>d beserta aturannya menjadikan mereka tidak membiasakan untuk ber ‘ih}da>d secara syariat. Selain itu ada faktor lain yang memaksa mereka tidak menjalankan kewajiban‘ih}da>d nya dengan sempurna, yaitu dikarenakan tuntutan pekerjaan. Mereka yang tidak melaksanakan‘ih}da>d seperti yang ada dalam syariat dikarenakan kendala-kendala yang mereka hadapi berpendapat bahwa dengan tidak melaksanakan ‘ih}da>d seperti dalam syariat, tidak berarti mereka bergembira atau bersuka cita atas meninggalnya suami. Meskipun mereka tidak melaksanakan ‘ih}da>d seperti dalam syariat, namun jika mereka bisa menjaga diri dari timbulnya fitnah dan juga bisa menahan diri untuk tidak mengumbar kecantikannya dengan tujuan menarik perhatian lawan jenis sehingga tidak menimbulkan hasrat laki-laki untuk meminangnya, maka sebenarnya itu sudah memenuhi tujuan disyariatkannya ‘ih}da>d dalam Islam.
Tidak tersedia versi lain