Text
Pelaksana resepsi pernikahan bertempat di jalan umum perspektif madzhab syafi'i
Pelaksanaan resepsi pernikahan, tasyakuran, dan pentas seni banyak dilaksanakan di jalan umum, dan mengakibatkan ditutupnya jalan umum, sehingga banyak masyarakat yang mengeluh atas pelaksanaan acara resepsi pernikahan atau pentas seni yang dilaksanakan di jalan umum yang mengakibatkan arus lalu lintas menjadi macet dan masyarakat merasa terganggu dengan diadakannya acara tersebut, karena menurut masyarakat hal itu sangat mengganggu dan merugikan masyarakat. Hal ini banyak terjadi di Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan bersifat studi kasus. Adapun pengambilan datanya menggunakan metode interview dan dokumentasi. Kata-kata dan tindakan yang diperoleh dari wawancara merupakan data utama dalam penelitian ini, sedangkan data tambahan berupa referensi kepustakaan yang terkait dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pelaksanaan resepsi pernikahan (wali>matul ‘ursh) yang bertempat di jalan umum di Kecamatan Semen dari segi prosesinya tidak berbeda jauh dengan daerah lain yang telah mengikuti syariat Islam. Hal ini bisa dilihat dari dibacakannya ayat suci Al-Quran, nasehat dari tokoh agama (mau‘iz}oh al-h}asanah) serta doa untuk kedua mempelai. Pelaksanaan resepsi pernikahan di Kecamatan Semen banyak yang menggunakan jalan umum dan bahkan sampai menutup jalan umum. Pelaksanaan resepsi pernikahan (wali>matul ‘ursh) di Kecamatan Semen yang menggunakan jalan umum menurut madzhab Imam Syafi’i hukumnya adalah haram, karena mengganggu orang yang akan lewat di jalan tersebut, baik dalam menggunakan jalan umum untuk resepsi pernikahan tersebut hanya 1/3 atau sebagian jalan umum saja. Hal ini diharamkan oleh madzhab Imam Syafi’i karena jalan umum itu adalah milik umum, milik semua orang, jadi tidak diperbolehkan seseorang melarang atau menghalangi orang lain yang akan lewat di jalan umum tersebut.
Tidak tersedia versi lain