Text
Analisis sengketa wakaf musholla al - attah di dsn. tepus ds. sukorejo kec. gampengrejo kab. kediri ditinjau dari undang - undang wakaf
Perselisihan mengenai tanah wakaf yang perunutukannya adalah mushola terjadi di Dsn. Tepus Ds. Sukorejo Kec. Gampengrejo Kab. Kediri. Dilatar belakangi oleh bedanya pandangan terhadap tanah wakaf yang berupa mushola dengan nama Mushola al-Fattah, diawali dari sejarah akte pembagian waris dan adanya persertifikatan yang didaftarkan dan diwakafkan oleh nama yang berbeda dari pemilik hak milik tanah tersebut, kemudian pengelolaan mushola yang dianggap tidak sesuai, dari sanalah ada pihak yang merobohkannya dengan menganggap tanah yang ada musholanya itu tanahnya. Berdasarkan permasalahan di atas peneliti tertarik untuk masuk lebih dalam guna untuk mengkaji dan meneliti permasalah yang terjadi di wakaf mushola Al-Fattah di Dusun Tepus Desa Sukorejo Kecamatan Gampengrejo.
Penelitian ini, termasuk penelitian kualitatif, sehingga pendekatan yang dilakukan melalui pendekatan yuridis sosiologis. Maksudnya dalam penelitian ini data yang dikumpulkan bukan berupa angka-angka melainkan data tersebut berasal dari naskah wawancara, catatan lapangan, dokumen pribadi, catatan memo dan dokumen resmi lainnya, Dalam pendekatan kualitatif peneliti membuat gambaran kompleks, meneliti kata-kata, laporan terinci dari pandangan respoden, dan melakukan studi pada situasi yang alami, Peneltian kualitatif ditujukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis terhadap fenomena, peristiwa, aktifitas sosial, sikap, kepercayaan, persepsi, pemikiran yang secara individu maupun kelompok.
Penelitian ini menunjukan bahwa pada dasarnya tanah wakaf mushola Al-Fattah sudah sah menurut Undang-undang Wakaf karena telah mendapat legal formal dimata hukum, namun ada hal-hal yang di mana dalam proses sertifikasi tanah wakaf terdapat kesalahan prosedural hukum yang dilakukan dibuktikan dengan ketidak cocokan data akte ikrar dengan permohonan sertifikasi, beserta sertifikat tanah wakaf. Kemudian mengenai status tanah mushola adalah milik B (yang merobohkan mushola/yang menggugat) dipandang dari segala sisi hukum yang berlaku karena kesalahan peletakan lokasi wakaf. Dan dalam proses sertifikasi wakaf terdapat unsur kelalain yang bisa terjadi terhadap pihak yang melakukan sertifikasi wakaf ialah pihak A (yang mendaftarkan wakaf), pihak PPAIW, kantor pertanahan dan Kepala Desa sekaligus sebagai saksi pengikraran dan merekomendasikan surat pernyataan untuk diikrarkan dihadapan PPAIW. Hal ini berdasarkan prosedural pendaftaran sampai sertifikasi wakaf, terdapat beberapa dokumen yang tidak sesuai dengan akta ikrar dan sertifikat wakaf. Dengan ini, ditinjau berdasarkan Undang-undang wakaf maka banyak keganjalan atau kesetimpangan yang menyebabkan data fisik dan yuridis tidak sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Tidak tersedia versi lain