Text
Pengaruh nikah sirri terhadap hak dan kewajiban pemeliharaan anak di kecamatan mojo kabupaten kediri
Pernikahan dalam Islam bukanlah sekedar untuk nafsu seksual belaka, tetapi merupakan peristiwa sakral untuk membina rumah tangga yang bertanggung jawab. Pencatatan pernikahan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat demi terciptanya kemaslahatan pernikahan yakni menciptakan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah. Beberapa pihak menganggap ini merupakan jalan yang sangat singkat dalam membentuk sebuah keluarga, sehingga akhir-akhir ini sering disalah gunakan oleh sebagian orang dengan dijumpainya praktik nikah sirri. Nikah sirri didefinisikan sebagai nikah yang dirahasiakan dan hanya diketahui oleh pihak yang terkait dengan akad. Salah satu penyebab maraknya nikah sirri karena izin poligami yang dianggap sangat sulit yang membuat orang malas untuk mengajukan izin ke Pengadilan Agama dan akhirnya memilih jalan pintas yaitu nikah sirri dengan istri kedua. Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana praktik pemeliharaan anak dari pernikahan sirri di Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri? 2) Bagaimana hak dan kewajiban pemeliharaan anak dari pernikahan sirri di Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Negara?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, yaitu suatu penelitian yang menghasilkan data berupa ucapan, tulisan dan perilaku yang dapat diamati dari subyek. Kehadiran peneliti dilapangan sangat penting dan diperlukan secara optimal, ia merupakan perencana, pelaksana, pengumpul data, analisis, penafsiran data, dan akhirnya ia menjadi pelopor hasil penelitiannya.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah: 1) Praktik pemeliharaan anak akibat pernikahan sirri di Kecamatan Mojo sebenarnya sudah dilakukan dengan baik. Para pelaku pernikahan sirri terutama bagi yang melakukan poligami, secara agama telah melaksanakan kewajibannya sebagai orang tua. Sebagai orang tua kandung, pelaku pernikahan sirri sudah memberikan nafkah yang layak dan memberikan pendidikan yang baik kepada anaknya. Akan tetapi pelaku poligami yang melakukan pernikahan sirri belum bisa memberikan status nasab anak mengikuti ayahnya. 2) Secara agama pernikahan sirri merupakan pernikahan yang sah. Anak berhak menerima haknya sebagai anak seperti mendapat warisan. Akan tetapi anak yang tidak mempunyai status anak yang sah dari ayah kandung akibat pernikahan sirri tidak bisa menuntut haknya secara formil, seperti: menuntut nafkah dan mendapat warisan. Perwaliannya pun hanya bisa dilakukan oleh kerabat laki-laki dari pihak ibu kandung karena menurut hukum positif nasab anak hasil pernikahan sirri hanya bersambung terhadap ibunya.
Tidak tersedia versi lain