Text
Pertimbangan Hakim terhadap Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tanpa Adanya Surat Izin Cerai dari Atasan
Bagi Pemohon yang berstatus sebagai PNS ketika akan bercerai maka harus memperoleh surat izin cerai dari atasan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990. Dan bagi hakim yang terikat dengan SEMA No. 5 Tahun 1984, maka sebelum melanjutkan pemeriksaan perkara ini diinstruksikan agar memerintahkan Pemohon untuk melampirkan surat izin cerai dari atasan terlebih dahulu, serta berkewajiban memberi waktu untuk mendapatkan surat tersebut. Jika tidak berhasil namun PNS tersebut tidak mencabut perkaranya, maka hakim diharuskan memberi peringatan adanya sanksi-sanksi bila Pemohon nekad bercerai. Apabila usaha-usaha di atas telah dilakukan maka hakim diperbolehkan untuk melanjutkan pemeriksaannya. Akan tetapi pada putusan hakim Pengadilan Agama Kediri Perkara Nomor: 0009/Pdt.G/2016/PA.Kdr, hakim telah mengabulkan permohonan cerai talak seorang PNS yang belum memperoleh surat izin cerai dari atasan. Dan dalam putusannya juga tidak terdapat pertimbangan hukum tentang diterapkannya ketentuan SEMA di atas sebelum memutus perkara ini. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kediri dalam memutus perkara perceraian PNS yang tidak ada surat izin cerai dari atasannya, serta mengkaji kedudukan putusan dalam perkara tersebut.
Adapun dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian lapangan. Sedangkan dalam metode pengumpulan data menggunakan metode wawancara atau interview dan dokumentasi. Proses analisa data melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa ada dua pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian PNS tanpa adanya surat izin cerai dari atasan, yakni: 1) Pertimbangan psikis, hakim mempertimbangkan kondisi jiwa Pemohon agar tidak mengalami beban pikiran dan tertekan. 2) Pertimbangan administratif, hakim mempertimbangkan adanya surat pernyataan dan kesiapan Pemohon untuk menerima resiko. Adapun kedudukan putusan dengan Perkara Nomor: 0009/Pdt.G/2016/PA.Kdr adalah tidak sah. Karena belum melalui serangkaian hukum acara yang berlaku. Dan terdapat salah satu amar putusan yang tidak didukung dengan konsideran hukumnya. Sehingga implikasinya jika memang ada salah satu pihak yang melawan, maka putusan ini dapat dibatalkan demi hukum. Kemudian PTA kembali menerapkan SEMA No. 5 Tahun 1984 dalam pemeriksaannya, sehingga putusan yang akan dikeluarkan oleh PTA sudah terdapat kesingkronan antara amar putusan dengan konsideran hukumnya.
Tidak tersedia versi lain