Text
Zakat Madu ( Studi Komperatif Madzhab Syafi'i dan Madzhab Hanafi)
Madu merupakan bahan makanan yang istimewa karena rasa, nilai gizi dan khasiatnya yang tinggi, karena itu madu dipuja oleh banyak orang sebagai jenis makanan yang unik yang sekaligus bersifat obat serta sanggup memberikan tambahan tenaga dalam. Salah satu pokok ajaran umat Islam yang belum ditangani secara serius ialah penanggulangan kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan sedeqah. Salah satu yang menjadi kontroversi Ulama’ tentang zakat madu yang diperoleh seseorang dari berbagi macam usaha/pekerjaan/profesi wajib dizakati.
Jenis penelitian yang dilakukan peneliti adalah library research (kepustakaan) dan pendekatan kualitatif. Dalam penulisan skripsi ini digunakan sumber data primer dan data sekunder. Sumber data primer adalah data pokok yang diperoleh melalui buku-buku, tulisan-tulisan yang secara langsung membahas tentang masalah yang dikaji, yakni pendapat Imam Syâfi’i dan Imam Hânafi. Sumber data sekunder dari skripsi ini meliputi: buku-buku yang sejalan dengan pendapat Imam Syafi’I dan Imam Hanafi.
Hasil dari penelitian ini adalah Imam Syafi’i berpendapat bahwa tidak ada zakat pada madu karena tidak ada hadits dan ijma’ tentang zakat madu. Beliau berpendapat bahwa madu adalah jenis harta yang tidak dapat dijadikan sebagai objek zakat dan ia lebih setuju agar tidak dipungut dari zakat madu. Sedangkan menurut Imam Hanafi zakat madu wajib dikeluarkan karena berdasarkan dalil keumuman nash yang tidak membeda-bedakan harta. Imam Abu Hanifah dalam menggunakan istinbat hukum tentang madu yang wajib ditunaikan zakatnya menggunakan metode qiyas dan nisab madu itu disamakan dengan hasil pertanian, sebab hasilnya bersifat musiman (tiap panen). Pada hasil panennya, baik madu itu sedikit maupun banyak, menurut Imam Abu Hanifah zakatnya adalah tetap sepersepuluh, berdasarkan pada biji-bijian dan buah-buahan. Megenai zakatnya nishab madu diqiyaskan dengan nishab tanaman, yaitu 5 wasaq. Satu wasaq adalah 60 sha’ dan 5 wasaq sama dengan 300 sha’. Satu sha’ adalah 2,176 kilogram sehingga nishab madu adalah 2,176 kilogram x 300 = 652,8 kilogram atau dibulatkan menjadi 653 kilogram.
Tidak tersedia versi lain