Text
Implementasi Jual Beli Air Sumber Ditinjau Dari Ekonomi Syari'ah
maupun dengan sesama manusia. Hubungan manusia dengan manusia, di antara salah satunya diatur dalam bidang mu’amalah seperti jual beli. Jual beli merupakan kegiatan ekonomi yang dapat dilakukan oleh manusia untuk mendapatkan harta atau barang yang diinginkan. Pada prakteknya jual beli harus dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan agar tidak terjadi kerugian diantara kedua belah pihak, serta dapat mendatangkan kemashlahatan dan menghindari kemadharatan. Terdapat jual beli air sumber di Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro. Desa Glagahan merupakan daerah yang subur dan kebutuhan akan sumber air sangat tercukupi ketika musim kemarau. Sedangkan daerah sekitarnya mengalami kekeringan yaitu Desa Sugihwaras, Desa Njabon, Desa Mindi, dan Desa Gempol. Padahal dalam sebuah hadits diterangkan bahwa Rasulullah SAW melarang jual beli air berlebih maksudnya pemilik lebih berhak terhadap air yang terdapat dalam air sumber tersebut. Maka dari itu perlunya kajian untuk membahas bagaimana implementasi jual beli air sumber di Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro ditinjau dari ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu dengan memperoleh sumber data dari penjual, pembeli, perangkat desa setempat, kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data dengan menggunakan metode berupa observasi, wawancara dan dokumentasi untuk mengetahui implementasi jual beli air sumber di tinjau dari ekonomi syari’ah di Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro.
Tidak tersedia versi lain