Text
Strategi penghimpunan Zakat Profesi di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ngantuk Ditinjau dari Manajemen Zakat
Zakat adalah ibadah pokok dalam bidang harta dan termasuk dalam rukun Islam. Zakat dibagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Salah satu contoh zakat mal adalah zakat profesi. Zakat profesi ini di populerkan oleh Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Fiqh Zakat. Karena merupakan zakat baru yang tidak ada pada zaman Rasulullah saw, banyak masyarkat muslim yang menolak membayar zakat profesi sehingga dibutuhkan strategi penghimpunan yang tepat dalam penghimpunan zakat profesi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi penghimpunan zakat profesi yang dilaksanakan BAZNAS Kabupaten Nganjuk dan analisis manajemen zakat terhadap strategi penghimpunan zakat profesi di BAZNAS Kabupaten Nganjuk.
Penelitian ini dilaksanakan di BAZNAS Kabupaten Nganjuk dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Metode-metode tersebut digunakan untuk menjawab rumusan masalah: 1) Bagaimana strategi penghimpunan zakat profesi di BAZNAS Kabupaten Nganjuk; dan 2) Bagaimana strategi penghimpunan zakat profesi di BAZNAS Kabupaten Nganjuk ditinjau dari manajemen zakat.
Setelah dilaksanakan penelitian dan analisis, ditemukan bahwa : 1) strategi penghimpunan zakat profesi di BAZNAS Kabupaten Nganjuk adalah; a) sosialisasi secara langsung dan sosialisasi tidak langsung; dan b) kerja sama dengan instansi pemerintahan dengan dibentuknya UPZ, 2) Setelah di analisis dengan Manajemen zakat, ditemukan: a) target dan segmentasi penghimpunan zakat profesi BAZNAS Kabupaten Nganjuk seputar Pegawai Negeri Sipil di wilayah Kabupaten Nganjuk b) Sosialisasi langsung yang dilaksanakan dengan bersilaturahmi kepada calon muzakki dan jemput bola oleh BAZNAS Kabupaten Nganjuk menggunakan metode diskusi dan simulasi untuk menjelaskan zakat profesi, sedangkan sosialisasi tidak langsung menggunakan media cetak saja, belum menggunakan media lain, c) BAZNAS Kabupaten Nganjuk melaksanakan kemitraan dengan Bank Jatim untuk layanan pembayaran zakat dan dengan instansi pemeintah dengan di bentuknya UPZ sehingga dapat mempermudah penghimpunan zakat profesi.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Nilai jual organisasi pengelola zakat | Cet. 1 | 0 |
Panduan Praktis tentang Zakat, Infak dan Sedekah / KH. Didin Hafidhuddin | cet. 3 | 0 |
Manajemen organisasi zakat / Muhammad, Abu Bakar | 1 | 0 |