Text
Pengaruh Pembiayaan Murabahan terhadap Laba (Studi Kasus Pada BNI Syari'ah Tahun 2013-2015)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pembiayaan murabahah terhadap
laba bank BNI Syariah tahun 2013-2015.
Salah satu fungsi lembaga keuangan syariah baik makro maupun mikro adalah
mendistribusikan pembiayaan. Salah satunya adalah bank syariah milik BUMN yaitu BNI
Syariah. Bank ini merupakan satu-satunya bank yang mampu menaikkan laba saat terjadi
perlambatan ekonomi di Indonesia tahun 2014. Pertumbuhan laba pada BNI Syariah
dikarenakan meningkatnya penyaluran dana dalam hal pembiayaan setiap tahunnya. Salah
satu pembiayaan itu adalah pembiayaan murabahah. Pembiayaan ini lebih banyak diminati
para nasabah karena skema transaksi yang mudah dimengerti dan mudah pengaplikasiannya.
Penelitian ini berjenis penelitian kuantitatif, yakni penelitian yang hasilnya disajikan
dalam bentuk angka dan statistik. Data yang digunakan adalah data sekunder, yakni data yang
sudah tersaji di website resmi Bank Indonesia dan BNI Syariah. Pemilihan sampel
menggunakan metode simple random sampling. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini
adalah laporan neraca dan laba rugi bulanan BNI Syariah tahun 2013-2015. Analisis data
menggunakan korelasi dan regresi linier sederhana dengan versi SPSS 21.0.
Pembiayaan murabahah di BNI Syariah lebih dominan dibanding pembiayaan lainnya.
Laba BNI Syariah setiap tahunnya mengalami peningkatan. Dari hasil analisis dengan
menggunakan uji t menunjukkan bahwa pembiayaan murabahah berpengaruh terhadap laba
dengan signifikansi kurang dari 0,05 yaitu sebesar 0,000. Berdasarkan hasil uji F dapat
disimpulkan bahwa pembiayaan murabahah berpengaruh terhadap laba, hal ini berdasarkan
pada perhitungan nilai signifikansi uji F lebih kecil dari taraf signifikansi sebesar 0,05 yaitu
0,000. Sedangkan hubungan korelasi antara Pembiayaan Murabahah (X) dengan Laba BNI
Syariah (Y) menunjukkan pada angka R Square= 0,465 yang menunjukkan bahwa pengaruh
pembiayaan murabahah terhadap laba BNI Syariah sebesar 46,5% dan sisanya 53,5%
dipengaruhi oleh pembiayaan lain seperti pembiayaan mudharabah dan musyarakah serta
DPK (dana pihak ketiga).
Tidak tersedia versi lain