Text
Analisis Sumber Dana Non Halal Di Lembaga Amil Zakat (LAZ) LP-UQ Jombang dalam Perspektif Sosiologi Ekonomi
Lembaga Amil Zakat (LAZ) pada saat ini mengalami perkembangan yang pesat dalam pemberdayaan ekonomi umat dan para dhuafa. Namun seiring perkembangan tersebut LAZ sulit untuk terlepas dari dana non halal, hal ini kaitannya dengan penggunaan perbankan konvensional yangmana perbankan konvensional menggunakan sistem bunga dan dalam syari’ah islam bunga adalah riba yang diharamkan. Adanya dana non halal tersebut menjadi perbincangan masyarakat tentang bagaimana kepatuhan LAZ terhadap syari’ah, dan apa yang menjadi penghambat LAZ dalam menghindari dana non halal. oleh karena persoalan tersebut maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang Analisis sumber dana non halal di LAZ dalam perspektif sosiologi ekonomi, dengan LAZ LP-UQ sebagai obyeknya
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian dilakukan di LAZ LP-UQ Jombang. Sumber data yang diambil dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder data tersebut diperoleh dari direktur LAZ LP-UQ, dan dokumentasi LP-UQ. Sedangkan untuk prosedur pengumpulan data yang digunakan oleh penulis meliputi: observasi, wawancara, dokumentasi, analisis data, dan pengecekan keabsahan data.
Setelah penulis mengadakan penelitian dengan menggunakan beberapa metode diatas, kemudian hasil penelitian yang diperoleh penulis adalah, sumber dana non halal di LAZ LP-UQ ada dua macam, 1. Penerimaan bunga bank 2. Penerimaan dana non halal dari donatur (diperoleh dari donatur dengan batasan hanya dana dari bunga bank milik donatur, bukan dana non halal dari sumber yang lain). Penyaluran dana non halal tersebut adalah untuk membantu pembangunan prasarana umum, pajak bunga, dan biaya administrasi bank konvensional. Penerimaan dana non halal dari bunga bank di LP-UQ dilakukan atas konsekuensi penggunaan perbankan konvensional, dan penerimaan dana non halal dari donatur dilakukan LP-UQ untuk menjaga penyaluran dana non halal yang dipegang oleh donatur agar sesuai dengan syari’ah. Dalam perspektif sosiologi ekonomi, adanya sumber dana non halal di LP-UQ dipengaruhi oleh perilaku masyarakat dalam penggunaan perbankan, sebagian besar masyarakat menggunakan perbankan konvensional, untuk memberikan kemudahan pada masyarakat dalam menyalurkan dananya maka LP-UQ menggunakan banyak rekening perbankan konvensional dan hal ini tujuannya adalah untuk menjaga peningkatan donasinya. Dalam sosiologi ekonomi tindakan ini disebut tindakan Rasional, pada prakteknya yaitu LP-UQ mempertimbangkan Alat yang tersedia untuk mencapai tujuan yang ada. penggunaan perbankan konvensional di LP-UQ untuk menjaga peningkatan donasinya dengan memanfatkan fasilitas transfer dapat dikatakan sebagai kondisi darurat akan tetapi untuk penyimpanan dana LP-UQ di perbankan konvensional tidak dapat dikatakan sebagai kondisi darurat karena penyimpanan dana di bank konvensional dapat menghasilkan bunga, yangmana bunga itu adalah Riba yang diharamkan menurut syari’ah islam.
Tidak tersedia versi lain