Text
Kelembagaan Pengelola Zakat di Indonesia Dalam Pandangan Yusuf Qardhawi
Secara teori, perekonomian syari’ah akan berkembang ketika tiga pilar yang menopangnya ikut berkembang. Ketiganya adalah sektor riil, sektor keuangan, dan sektor ZISWAF (zakat, infaq, sedekah, dan wakaf). Berdasarkan hasil penelitian Fakultas Ekonomi Manajemen IPB yang bekerjasama dengan BAZNAS pada tahun 2011 menunjukkan bahwa potensi zakat nasional mencapai angka 3,4% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) atau tidak kurang dari Rp 217 T. Namun faktanya pada tahun 2013 penyerapan zakat kurang dari 1%. Dengan demikian, yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Kelembagaan Pengelola Zakat di Indonesia, 2) Bagaimana Kelembagaan Pengelola Zakat di Indonesia dalam Pandangan Yusuf Qardhawi.
Penelitian dalam skripsi ini adalah library research (studi kepustakaan) yaitu penelitian yang menggali persoalan dari literatur-literatur saja yang sesuai dengan pembahasan mengenai pengelolaan zakat di Indonesia dalam pandangan Yusuf Qardhawi. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui pengelolaan zakat di Indonesia dalam pandangan Yusuf Qardhawi.
Hasil penelitian ini menyimpulkan: 1) Kelembagaan pengelola zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pengelolaan zakat harus berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas. BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional dan LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Persyaratan untuk menjadi pengelola BAZNAS adalah warga Indonesia, beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berusia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. 2) Pengelola zakat yang diterapkan di Indonesia sudah sesuai dengan pandangan Yusuf Qardhawi, karena pengelolaan zakat diserahkan kepada negara, yang selanjutnya negara membentuk dan atau menunjuk lembaga yang khusus menangani zakat, yang berfungsi memungut, membagikan, mengelola, dan mengawasi zakat. Walaupun di Indonesia LAZ sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat, namun LAZ juga berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari BAZNAS. Bagi orang-orang yang mengingkari membayar zakat akan mendapatkan sanksi. Persyaratan untuk menjadi pengelola lembaga pengelola zakat adalah harus terampil, menguasai masalah-masalah yang berhubungan dengan zakat, penuh dedikasi, jujur dan amanah.
Tidak tersedia versi lain