Text
Hukum perwakafan di Indonesia
Wakaf memiliki banyak manfaat. Ia menanamkan kesadaran untuk tidak tamak karena di dalam setiap harta yang dimiliki di dalamnya terdapat hak orang lain yang harus didistribusikan. Di samping itu, wakaf juga menumbuhkan kesadaran untuk saling membantu dan peduli kepada sesama terutama mereka yang tengah menghadapi kesulitan. Yang menjadi pertanyaan kemudian, siapakah pemberi wakaf dan si penerim wakaf? Apa sajakah syarat-syarat untuk melaksanakan wakaf? Bagaimakah menjalankan wakaf tersebut?
Pertanyaan tersebut dan lainnya seputar pewakafan dapat diperoleh jawabannya di buku ini. Secara rinci buku ini membahas tentang hukum pewakafan di Indonesia. Terdiri atas beberapa bab, pembahasan buku ini dibuka dengan pemaparan tentang pengertian, syarat, dan rukun wakaf. Dilanjutnya dengan pembahasan ihwal proses perwakafan, Penukaran harta wakaf dan perwakafan dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Berikutnya dipaparkan mengenai badan wakaf Indonesia, wakaf tunai; wakaf tunai dan pembangunan ekonomi seta wakaf tunai sebagai dana publik. Di bagian akhir buku, dibahas perihal wakaf produktif.
Buku ini dapat dibaca oleh para mahasiswa-mahasiswi dari Fakultas Syariah di sejumlah perguruan tinggi Islam di Indoensia. Selain itu, dapat dibaca pula oleh para pengajar dan praktisi di bidang ekonomi Islam dan mereka yang berminat dengan tema pewakafan.