Text
Lembaga negara independen : Dinamika perkembangan dan urgensi penataannya kembali pasca-amandemen kontitusi
Seiring perkembangan zaman kompleksitas maslah kenegaraan melahirkan banyak lembaga negara independen. setelah reformasi 1998 lembaga negara independen mulai mendapata tempat. UUD 1945 hasil amandemen memberi pengakuan atas lembaga negara independen diantaranya Komisi Yudisial dan Komisi Pemilihan Umum. Umumnya lembaga negara independen hadir karena kinerja lembaga yang ada dianggap tidak memuaskan. namun, pertumbuhan lembaga negara independen yang tidak terkendali menimbulkan masalah baru seperti tumpang tindih kewenangan dan membebani anggaran negara.
lembaga negara independen lahir tanpa cetak biru yang jelas. Tidak ada konsep ketatanegaraan yang komprehensif tentang apa dan bagaimana lembaga negara independen. Setiap muncul masalah nasional atau membentuki peraturan perundang-undangan urusan tertentu saat itu lahir lembaga negara baru. Akibatnya lembaga-lembaga negara yang lahir tidak memiliki pola yan jelas. Mulaizdari dasar hukum, nama dan bentuk lembaga, pengawasan, sistem rekrutmen, hubungan antarlembaga hingga keprotokoleran.
Buku ini mengulas secara lengkap dan mendalam dinamika lembaga negara independen di Indonesia. Mulai dari kerangka konseptual lembaga negara independen, latar belakang kelahiran dan implikasinya terhadap kehidupan ketatanegaraan. Penulis tidak hanya menyajikan sederet permasalahan inflasi lembaga negara independen, tetapi juga berhasil menawarkan usulan penataan kembali lembaga-lembaga negara independen. Buku ini penting ditelaah para akademisi, mahasiswa, masyarakat sipil, maup[un para pengambil kebijakan di pemerintahan maupun lembaga perwakilan.