Text
Fiqih busana : Telaah kritis pemikiran Muhammad Syahrur
Jilbab sebagai penutup rambut adalah persoalan yang cukup pelik. Ada sebagian yang menyatakan bahwa seluruh tubuh perempuan adalah autat, sebagian yang lain mengecualikan wajah dan telapak tangan. perbedaan-perbedaan tersebut muncul akibat teks syara' yang otoritatif tidak menyebut secara jelas dan tegas terkait batas aurat perempuan, sehingga para ulama mazhab menginterpretasikannya dengan kecenderungannya masing-masing yang sanbgat mungkin berkaitan langsung dengan realitas kehidupan yang terjadi dan berkembang.
Syahrur membuat rumusan-rumusan baru yang berbeda dengan pandangan mayoritas ulama, yaitu : pertama, batas minimal pakaian laki-laki adalah menutup daerah kemaluan ( al-'awrah al-mughalladhah). Kedua, batas minimal pakaian perempuan adalah daerah intim bagian bawah ( al-juyub as-sufliyah ), yaitu kemaluan dan pantat. sedangkan batas minimal pakaian perempuan yang berlaku secara umum adalah adalah menutup daerah intim bagian bawah ( al-juyub as-sufliyah ) dan daerah intim bagian atas ( al-juyub al-'ulwiyah ), yaitu daerah payudara dan di bawah ketiak. meskipun demikian, menutup aurat dalam batasan ini tidak harus diberlakukan dalam interaksi sosial.