Text
Hukum perjanjian internasional : Teori dan praktik
Tidak banyak yang tahu bahwa Hukum Internasional tentang sengketa dan perdamaian yang berlaku hingga saat ini sedikit banyak merupakan kontribusi ajaran Hukum Islam. Islam lebih dulu memperkenalkan konsep-konsep perang dan perdamaian, yang kemudian diserap oleh para pencetus Hukum Internasional. Hal ini diakui oleh sejumlah penulis dan sejarawan Eropa, seperti Jean Allain, Marcel Boisard, dan Theodor Landschdeit.
Kontribusi Islam terhadap Hukum Internasional mencakup prinsip-prinsip hukum mengenai hubungan antarbangsa, baik dalam keadaan damai maupun dalam suasana konflik seperti perang. Prinsip-prinsip hukum dalam suasana damai, antara lain meliputi perlakuan orang asing di negara Islam, khususnya perwakilan diplomatik asing yang tidak boleh diganggu (inviolability). Sementara dalam suasana konflik, Islam menyumbang sejumlah prinsip hukum seperti kaidah perang, perlakuan terhadap musuh dan penduduk sipil, bahkan terhadap lingkungan hidup.