Text
Buya HAMKA berbicara tentang perempuan
George Bernard Shaw pernah mengatakan, “Di saat seorang perempuan bersuami, di saat itu pula semua harta miliknya, menurut Undang-Undang Inggris, menjadi milik suaminya.” Disebutkan pula bahwa perempuan Perancis baru memiliki hak suara dalam pemilihan umum Kotapraja sejak tahun 1965, setelah Menteri Kehakiman mengadakan amandemen terhadap Undang-Undang Sipil Perancis. Melihat latar belakang tersebut, bisa dipahami jika di dunia Barat muncul gerakan feminisme. Namun, sangat tidak pas bila kemudian feminisme menyerang Islam dengan alasan Islam menindas perempuan karena jauh berabad-abad sebelum gerakan ini lahir, Islam telah memuliakan perempuan. Al-Imam al-Hafizh lbnul Qayim al-Jauziyah, yang meninggal pada tahun 751/H (1350/M), artinya tujuh abad yang lalu, telah menyatakan fatwanya,
“Seorang anak gadis yang telah baligh, berakal, dan cerdas, tidaklah boleh ayahnya berbuat sesuka hati terhadap harta kepunyaannya, kecuali kalau dia suka. Si ayah pun tidak boleh bersikeras memaksakan mengeluarkan harta anak gadis tersebut di luar keinginannya. Padahal, mengeluarkan semua hartanya tanpa kerelaannya lebih mudah daripada menikahkannya dengan orang bukan pilihannya sendiri tanpa kerelaannya.
”Nah, Buya Hamka dalam buku ini lebih jauh menguraikan bahwa perempuan sangat dimuliakan dalam Islam. Hal tersebut dibuktikan dengan dali-dalil, baik dari Al-Qur’an maupun Al-Hadits, serta sejarah hidup Rasulullah, sahabat, dan generasi-generasi saleh. Buku ini juga mengingatkan umat Islam untuk belajar Islam dari sumber aslinya sehingga umat Islam dapat memahami Islam dengan benar, bukan dari para orientalis yang ada penyakit dalam hatinya