Text
Yurisprudensi hukum acara : Dalam putusan mahkamah konstitusi
Mahkamah Konstitusi dalam menyelenggarakan peradilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tetap mengacu pada prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yakni antara lain, dilakukan secara sederhana dan cepat.
Dalam menyelenggarakan peradilan, MK menggunakan hukum acara umum dan hukum acara khusus. Hukum acara yang digunakan oleh MK adalah berdasarkan Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang No. 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), peraturan Mahkamah Konstitusi, dan dalam praktik, yakni putusan MK.