Text
Otonomi daerah
"Otonomi daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan undang-undang."
Sesuai dengan rumusan di atas, otonomi adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Atas dasar Pasal 7 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 1999 itu, kewenangan yang diberikan kepada Daerah (Otonom) mencakup seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangÂan bidang lain yang tercantum dalam Ayat
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Undang-undang otonomi daerah 1999 | 0 | |
Undang-undang otonomi daerah terbaru | 0 | |
Otonomi daerah perimbangan keuangan antara pusat dan daerah : UU RI No. 32 tahun 2004... | 0 |