Text
Amandemen undang-undang perlindungan anak : (UU RI No.35 tahun 2014)
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;
bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Penyesuaian diri korban kekerasan seksual pada anak di lembaga perlindungan anak (LPA) kabupaten Tulungagung | 0 |