Text
Amandemen Undang-undang Pilkada Gubernur, Bupati, dan Wakikota : (UU RI No. 8 Tahun 2015)
Dijelaskan dalam undang-undang ini bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Untuk mewujudkan amanah tersebut telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Perkara-perkara politik dan pilkada di pengadilan : jilid 2 / O.C. Kaligis dkk | Cet. 1 | 0 |
Amandemen undang-undang pilkada gubernur, bupati dan walikota : (UU RI No. 8 Tahun 2015) | Cet. 1 | 0 |