Text
Konsep hukum tata kelola perikanan : Perlindungan hukum industri perikanan dari penanaman modal asing di Indonesia
Sebagai negara maritim, Indonesia memiliki pantai terpanjang di dunia, dengan garis pantai lebih 104.000 km dan terdiri dari sekitar 17.504 buah pulau yang tersebar di sekitar garis khatulistiwa, serta memiliki luas total 7.827.087 km², dengan luas wilayah laut dan pesisir mencapai ¾ (tiga perempat) wilayah Indonesia (5,8 juta km²). Luas wilayah perairan yang 5,8 juta km² tersebut, terdiri atas zona ekonomi eksklusif (ZEE) 2,7 juta km², perairan kepulauan 2,8 juta km², dan wilayah laut 0,3 juta km². Sementara itu, kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan, yang ⅔ (dua pertiga) wilayahnya adalah perairan laut yang terdiri atas laut pesisir, laut lepas, teluk, dan selat, dengan luas perairan 5,8 juta km² kaya akan sumber daya laut dan ikan berlimpah. Sumber daya ikan yang berlimpah menjadi modal utama industri perikanan di Indonesia. Namun ketersediaan unit pengolahan ikan yang tersebar di hampir seluruh Indonesia dan ketersediaan sumber daya perikanan yang cukup besar belum optimal dimanfaatkan. Berlimpahnya sumberdaya ternyata tidak diikuti oleh adanya konsep hukum tata kelola industri perikanan yang terjadi di Indonesia. Sehingga praktik illegal fishing terjadi sangat massif. Buku ini memberikan suatu desain tentang konsep tata kelola sektor perikanan, baik dari sisi industrinya, perlindungan warga negara, dan bergeraknya investasi asing yang semakin menekan terjadi di sektor perikanan Indonesia.