Text
Standar kompetensi dan sertifikasi guru
STANDAR KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI GURU Bangkitlah, bangkitlah guruku // Kehadiranmu tidak tergantikan. Biarlah dunia ini menjadi saksi: Kau bukan guru negeri // Kau bukan guru swasta Kau adalah GURU BANGSA! (Prof. Dr. H. Winarno Surakhmad, M.Sc., Ed.) Tampak dari judulnya, buku ini ditujukan pada guru. Misinya adalah membantu para guru menyangkut dua hal. Pertama, keniscayaan dimilikinya kompetensi sebagai syarat utama untuk menyelenggarakan pembelajaran.
Kedua, keniscayaan dimilikinya sertifikat sebagai lisensi dan bukti bahwa guru yang bersangkutan mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan. Artinya, seseorang baru layak menjadikan guru sebagai profesinya bila telah memegang sertifikat tanda dia telah berkemampuan untuk mengembangkan semua potensi dalam diri peserta didik. Konsekuensinya, pemerintah WAJIB dan HARUS memperhatikan kompensasi yang akan diterima guru setelah memenuhi syarat tersebut. Tantangannya sekarang, guru harus selalu meningkatkan Kompetensi dan Pemahaman. Sebab tugasnya adalah membangkitkan semua potensi peserta didik.
Jadi sertifikasi itu semata-mata untuk meningkatkan kualitas pendidikan dari sektor guru, dengan meningkatkan kesejahteraan guru. Meningkatnya kesejahteraan adalah efek dari proses sertifikasi tersebut. Dan, jauh lebih penting adalah tidak menjadikan proses sertifikasi ini sebagai proyek pihak-pihak tertentu. Karenanya harus ada pengawasan dari dalam diri setiap pihak yang terlibat dan pengawasan eksternal yang lebih transparan dan objektif. Semoga.