Text
Democratic constitutionalism
Sejak runtuhnya rezim orde baru dan dilakukannya perubahan UUD 1945 dalam empat tahap sejak 1999 sampai 2002, Indonesia jelas telah mengalami perubahan sistem ketatanegaraan secara drastis dan menyeluruh. Penguatan sistem presidensialisme yang dibarengi dengan upaya meneguhkan sistem checks and balancesmerupakan bagian dari ciri reformasi konstitusi Indonesia. Akan tetapi yang terpenting dari perubahan dan perbaikan sistem konstitusional Indonesia saat ini adalah prinsip demokrasi yang berlandaskan hukum (democratic constitutionalism) yang seharusnya menjadi roh dalam pengaturan dan penyelenggaraan negara oleh masing-masing lembaga negara, baik dari lembaga negara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.