Text
Hukum acara peradilan tata usaha negara
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) diadakan untuk menghadapi kemungkinan timbulnya perbenturan kepentingan, perselisihan, atau sengketa antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat. UU PTUN memberikan dua macam cara penyelesaian sengketa TUN, yakni upaya administrasi yang penyelesainnya masih dalam lingkungan administrasi pemerintahan sendiri dan melalui gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Subjek atau pihak yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara, yaitu Penggugat adalah seseorang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan dengan dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Adapun pihak tergugat yaitu Badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya. Dalam Undang-undang Nomor 9 TAHUN 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Perubahan UU PTUN, pihak ketiga tidak dapat lagi melakukan intervensi dan masuk ke dalam suatu sengketa TUN.
Buku Ini sangat berguna bagi mahasiswa, akademisi,praktisi,peniliti,aparatur pemerintah dan hukum, masyarakat pencari keadilan serta peminat hukum lainnya yang ingin memahami teori dan praktik beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara.