Text
Pre-trial justice discretionary justice dalam KUHP berbagai negara
Pre-Trial Justice & Discretionary Justice dalam KUHAP berbagai Negara adalah sebuah komparasi
KUHAP berbagai negara yang mencerminkan pengetahuan komprehensif clari para penulis
mengenai hukum acara pidana yang berlaku di berbagai belahan dunia.
Membaca buku ini, akan terasa totalitas kedua penulis dalam membedah hukum acara pidana baik di berbagai negara maupun di Indonesia dan kehadiran buku ini menjadi momentum yang tepat di tengah pergulatan pembahasan Rancangan KUHAP di DPR saat ini. Korektif kedua penulis terhadap sistem hukum acara pidana yang sudah mapan di Indonesia patut diapresiasi. Apalagi sistem hukum acara pidana yang berpotensi besar melanggar hak-hak tersangka dan hak-hak korban di tahap pra-persidangan (pre-trial justice). Komitmen ditunjukkan bukan hanya dengan hadimya buku ini melainkan juga "gigihnya" Prof. Andi Hamzah saat menjadi Ketua Tim Perumus Rancangan KUHAP.
Pemikiran kedua penulis terkadang "melampaui zamannya", gagasan tersebut tertuang dalam idenya seperti asas oportunitas bisa diberikan kepada setingkat Kepala Kejaksaan Negeri bahkan berangsur-angsur kepada semua Jaksa, pemikiran yang lain seperti diskresi penuntutan kepada Jaksa dalam bentuk conditional disposal (penangguhan penuntutan dengan syarat seperti di Belgia, Belanda dan Jepang), Penal Order (perintah pidana sejenis strafbefehl di Jerman, strafbeschikking di Betanda, Strafforelaggande di Swedia dan patale unnlatese di Norwegia). Ide yang lain adalah alternatif penuntutan dengan sejenis plea bargaining untuk tindak pidana tidak berat.
Ide "cernerlang" para penulis tersebut kita pahami sebagai sebuah ikhtiar meminimalisasi pelanggaran hak-hak tersangka dan korban sekaligus "kontrol berimbang" antar penegak hukum di Indonesia yang dirasa saat ini belum sepadan.