Text
Konsep kerugian keuangan negara : Pendekatan hukum pidana, hukum administrasi negara, dan pidana khusus korupsi
Kerugian keuangan negara dalam dimensi perundang-undangan
disebutkan bahwa Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh
kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak
dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan
segala hak dan kewajiban yang timbul.
Keuangan negara mencakup seluruh kekayaan negara termasuk uang
dan sesuatu yang berharga. Dalam hubungannya dengan tindak pidana
korupsi, yang harus dibuktikan adalah adanya kerugian keuangan
negara yang mempunyai hubungan kausal dengan perbuatan terdakwa.
Dalam praktik peradilan, kerugian keuangan negara dipahami dengan
arti berkurangnya kekayaan negara atau bertambahnya kewajiban
negara tanpa diimbangi prestasi yang disebabkan oleh perbuatan
melawan hukum.
Oleh karena itu, untuk mengetahui suatu perbuatan, baik berbuat
maupun tidak berbuat, sebagai sebuah tindak pidana atau bukan tindak
pidana, didasarkan atas ketentuan menurut undang-undang yang
dikenal dengan asas legalitas (nullum crimen sine lege dan nulla poena
sine lege). Perbuatan pidana menunjuk kepada sifat perbuatan yang
dilarang Dengan ancaman pidana atas pelanggaran yang dilakukan.