Text
Konsep kesaksian
Dalam Hukum Acara Peradilan Agama status wanita dan lelaki adalah sama. Azas yang di ambil adalah maslahah. untuk itu kesaksian ini dibahas secara usul fiqh kontekstual, pun juga pendekatan harmonisasi. Logisnya kesaksian tidak dilihat dari siapa yang menyampaiakn kesaksian, melainkan dilihat dari isi keterangan yang disampaikan, apakah benar atau salah. Apabila kesaksian dianggap kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan, maka kesaksian pun bisa diterima. Buku ini dengan penjelasan fiqh kontemporer menjawab pertanyaan masyarakat dan persoalan hukum yang kian berkembang.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Peradilan islam | Ed. 1 ; Cet. 1 | 0 |