Text
Filsafat hukum pidana : konsep, dimensi, dan aplikasi
Filsafat hukum merupakan obyek materi filsafat. Filsafat hukum senantiasa ada kaitannya dengan filsafat moral dan sistem nilai. Filsafat hukum dalam perkembangannya senantiasa berhubungan dengan masalah kekuasaan negara dan kaitan dengan ilmu hukum, tidak lepas dari persoalan hubungan teori hukum dan dogmatika hukum. Berfikir secara filsafat, berarti kita berupaya untuk merenungkan segala sesuatu sebagai suatu utopia terhadap sesuatu hal disekitar dunia kita, untuk mencari suatu kebenaran, dan keajegan di alam semesta ini, yang penuh dengan misteri dan penuh mitos untuk dapat terkuak segala rahasia yang tersembunyi. Oleh sebab itu, berfikir secara filsafat berarti kita berada pada hal-hal yang bertautan dengan titian seni berfikir secara mendalam, atau dapat dikatakan sebagai kebiasaan untuk berfikir secara mendalam. Oleh sebab itu, keseluruhan kesatuan pengetahuan; hasrat-hasrat kearah kearifan dan kebijaksanaan, atau mencintai kearifan dan kebijaksanaan, merupakan siklus filsafat dalam arti kata jalan fikiran.
Hubungan etika dengan profesi hukum, bahwa: etika profesi adalah sikap hidup, berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional di bidang hukum penuh dengan keahlian berupa kewajiban terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum, berupa etika profesi. Hukum pada dasarnya merupakan peta jalan (road map) menuju kebahagiaan. Hukum merancang atau memetakan arah yang harus diambil manusia dalam perbuatan, jika manusia ingin mencapai tujuan akhir, sebagai hasil karya akal budi manusia. Konsep hukum yang adil, menaruh perhatian besar pada hubungan antara hukum dengan moralitas. Hal ini disebabkan bahwa hukum sebagai aturan dan ukuran perbuatan yang mengarahkan atau melarang manusia berbuat. Perbuatan manusia itu berupa nilai-nilai yang lebih tinggi, antara lain: nilai religius, nilai moral atau etika, nilai estetis atau estetika. yang mempelajari tingkah laku manusia secara perorangan dan kelompok.
Secara filsafat, maka hukum merupakan sesuatu yang berkenaan dengan manusia. Manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya dalam suatu pergaulan hidup. Tanpa pergaulan hidup tidak akan ada hukum (ibi societies ibi ius, zoon politicon). Hukum berfungsi mengatur hubungan pergaulan antarmanusia. Masalah-masalah hukum seperti: Hubungan hukum dengan kekuasaan, Hubungan hukum dengan nilai-nilai sosial budaya, apa sebabnya Negara berhak menghukum orang, apa sebabnya orang menaati hokum, Masalah peranan hukum sebagai sarana pembangunan
Teori hukum mengambil kategori-kategori intelektualnya dari filsafat dan cita-cita keadilannya dari teori politik. Kontribusi khas dari teori hukum adalah dalam merumuskan cita-cita politik yang berkenaan dengan prinsip-prinsip hukum. Terminologi hukum yang khas kadang-kadang mengaburkan kedudukan teori hukum. Dogmatika hukum sebagai ajaran hukum juga sering disebut ilmu hukum dalam arti sempit, bertujuan untuk memaparkan dan mensistematisasi dan dalam arti tertentu juga menjelaskan hukum positif yang berlaku. Hukum merupakan salah satu sumber dari kekuasaan, di samping (sumber : http://library.fis.uny.ac.id/opac/index.php?p=show_detail&id=6098&keywords=)