Text
Pergeseran turut erta melkukan dalam ajaran penyertaan : Telaah kritis berdasarkan teoi pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana
Suatu tindakan pidana dirumuskan untuk pembuat tinggal, hanya beberapa di antaranya yang dirancang untuk menjangkau peristiwa yang melibatkan banyak orang. Untuk memperluas daya jangkau rumusan undang-undang suati delik yang didesain untuk pembuat tunggal tersebut, dibuatlah ketentuan tentang “penyertaan” (deelneming). Dilihat dari teori pembuatan yang restriktif, ketentuan tentang penyertaan mutlak adanya, yang dapat membuat selain pelaku (pleger) dari suati kejahatan, dipandang juga melakukan perbuatan yang dilarang (strafbaar). Undang-undang membatasi pemidanaan terhadap orang yang turut drts pada suatu tindak kejahatan, sepanjang memenuhi kriteria sebagai peserta perbuatan pidana dalam “ajaran Penyertaan”.
Buku ini mengkaji dan membahas secara khusus perkembangan teori pemisahan tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana dan pengaruhnya terhadap ajaran ; turut serta. Telaah dan kajian teori serta ajaran tersebut dipandang perlu, karena hingga kini tidak banyak referensi hukum yang secara khusus membahas teori yang telah dirintis oleh Prof. Dr. Andi Zaenal Abidin, yang kemudian diperluas oleh Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. Pembahasan dan kajian terhadap teori hukum ini kemudian menemukan momentumnya sehubungan dengan dibahasnya RKUHP di parlemen)DPR RI).