Text
Gratifikasi & kriminalitas seksual : dalam hukum pidana islam
Dalam rangka mengikat dan menjalin kasih sayang antar anggota keluarga, yang menjadikan nasab sebagai sarana utamanya. Bahkan nasab merupakan karunia dan nikmat paling besar yang diturunkan oleh Allah. , Nasab juga merupakan hak paling pertama yang harus diterima oleh seorang bayi agar terhindar dari kehinaan dan keterlantaran, sebagaimana adanya kewajiban bagi orangtua untuk memelihara anaknya agar tidak diambil oleh . orang lain yang bukan nasab atau kerabatnya.
Persoalan gratifikasi dengan berbagai klasifikasi, macam-macam,dan sanksi-sanksi hukumnya belum dibahas secara komprehensif dan mendetail. Pembahasan tentang jari mahrish wahmasih terbatas pada hal-hal pokok dan Belum membahas tentang kemungkinan ditoleransinya sebuah bentuk gratifikasi tertentu dalam hukum pidana islam. Demikian halnya pada saat membahas tentang perzinaan, pembahasannya belum meliputi berbagai macam bentuk dan klasifikasi perzinaan serta berbagai macam kriminalitas seksual yang juga dilarang dalam doktrin hukum Islam dan seringkali terjadi di masyarakat sebagaimana diberitakan melalui berbagai media,baik cetak,elektronik.