Text
Jejak langkah peradilan agama di Indonesia
Lembaga peradilan sudah dikenal sejak masa Rasulullah AW masih hdup dan terus berlanjut setelah beliau wafat, menjadi salah satu pilar yang sangat dihormsti oleh setiap kaum muslim. Lembga tesebut juga menyetai setiaplangkah penyebaran islam, tak terkecuali di bumi Nuantara ini. Dan jejak tesebuta yang berusaha diungkap di buku ini untuk kemudian dirangkai dalam paparan sistematis mengenai sejarah peradilan agama di nusantara dari zaman kerajaan sampai saat ini.
Dengan demikian, setiap bab yang ada mewakili jejak demi jejak perjalanan peradilan agama di bumi nusantara mulai dari dominasi hukum islam dalam peradilan kerajan islam nusantra hingga peradilan gama setelah negara ini terbentuk. Mulai dari kewenangan peradilan islam di msa kerajaan islam yang menjadi pilar hukum tunggal untuk semua urusan, mulai dari muamalah (perdata), munahakat (keluarga), sampai jinayat (pidana), sampai bgaimna kewenangan tersebut dipenggal oleh para penjajah sehingga hanya mengurusi masalah munakahat. Dihadirkan pula pergulatan demi pergulatan yang tejadi dlam usaha mempertahankan eksistensi peradilan agama pasca kemerdekaan RI, kondisi dan kewenangannya di masa orde baru(dua tahap) sampai ketika peradilan agama menjadi satu dengan Mahkamah gung Indonesia.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Hukum Islam dan peradilan agama/ Mohammad Daud Ali | Cet. 2 | 0 |