Text
Kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif al qur’an : kajian tafsir maudu’i / Mumtaz Amalina
Kata Kunci: Al-Qur’an, KekerasanDalamRumahTangga (KDRT), Maudu’i.
Al-Qur’an sebagaibuktikebenaranNabi Muhammad Saw memilikiberbagaikeistimewaan, meliputisusunanbahasanya yang unikdanmempesonakan. Diantaratujuanutamaditurunkannya Al Qur'an adalah untukmenjadipedomanmanusiadalammenatakehidupanmerekasupayamemperolehkebahagiaan di duniadan di akhirat.Dalamproses pencapaiankeluargasakinah, tidakakanluputdariberbagaikonflikrumahtangga, salahsatunyaadalahkekerasandalamrumahtangga (KDRT).KDRTataudisebutjugakekerasandomestikadalahpenganiayaan yang dilakukanolehseseorang yang beradadalamsatukeluargaterhadapanggotakeluargalainnya.DalamAl-Qur’anKDRTadalahsebuahkriminalitas (jarimah)yaknitindakanmelanggarperaturan yang telahditetapkanolehsyariat Islam dantermasukkategorikejahatan.yangmasing-masingtelahdiatursolusidarisetiappermasalahannya. Makadariitu, untukmenanggulangiKDRTdibuatlahUndang-UndangPenghapusanKekerasanDalamRumahTangga yang menjaminkeamanandankeadilan orang-orang yang berumahtanggaolehpemerintah.
Penelitianinibersifatkajianpustaka(library research) yang dilakukandengancaradokumentasi, yaitumengumpulkan data dengancaramencaridanmenelaah data kualitatif yang sesuaidengantemadarisumber primer dansumbersekunder. Data primer yang digunakanadalahkitab al-Qur’an danterjemahnya, sertaKitabUndang-UndangPenghapusanKekerasanDalamRumahTangganomor 23 tahun 2004.Kitab-kitabtafsirserta data-data yang berkaitandengantemasebagaisumbersekunder.Adapunfokuspenelitianiniadalahkonsep Al-Qur’an tentangkekerasandalamrumahtangga.
HasildaripenelitianmengungkapkanbahwakekerasandalamrumahtanggadalamUndang-UndangPenghapusanKDRT nomor 23 tahun 2004 adalahsetiapperbuatanterhadapseseorangterutamaperempuan, yang berakibattimbulnyakesengsaraanataupenderitaansecarafisik, seksual, psikologis, dan/ataupenelantaranrumahtanggatermasukancamanuntukmelakukanperbuatan, pemaksaan, atauperampasankemerdekaansecaramelawanhukumdalamlingkuprumahtangga.Sedangkan Al-Qur’an mengkategorikankekerasandalamrumahtanggakedalam 4 bentuk, di antaranyaadalah : nushuz, ila’, li’ansertazihar. Di dalam Al-Qur’an, terdapatbeberapacarauntukmengatasikonflikkekerasandalamrumahtangga, yaitu : berintrospeksiuntukmelihatkelemahannyadankelebihanmasing-masing, jika proses ituternyatatidakberhasil, makadianjurkanuntukmasing-masingpihakmencarijalanislah(pemulihan)hubungandamai, kalauperludenganmelibatkanataumenunjukpenengahdarimasing-masingpihak, setelahlangkahpenengahan (arbitrasi) inijugakandas, ceraibisaditempuh.
Tidak tersedia versi lain