Text
Pemberdayaan Dana Zakat, Infaq Dan Shadaqah Dalam Bidang Pendidikan Di Lembaga Manajemen Infaq (LMI) Kota Kediri
Ari Kurniawan, Dosen pembimbing, Rofik Efendi, S. Kom, MM., dan Ahmad Syakur, M. EI.: Pemberdayaan Dana Zakat, Infaq Dan Shadaqah Dalam Bidang Pendidikan Di Lembaga Manajemen Infaq (LMI) Kota Kediri, Jurusan Syari’ah Program Studi Ekonomi Syari’ah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kediri, 2014.
Kata Kunci: Pemberdayaan, zakat, infaq dan shadaqah, pendidikan.
Dana zakat infaq dan shadaqah merupakan potensi-potensi kepedulian yang harus dikelola seoptimal mungkin. Pendayagunaan dana zakat, infaq dan shadaqah dalam bidang pendidikan disadari atau tidak, pada hakikatnya merupakan langkah tepat. Sumber daya manusia yang dikehendaki melalui pendidikan memiliki signifikansi penting dengan posisi dan prospek masa depan seseorang. Artinya, dengan mendayagunakan dana zakat untuk kepentingan peningkatan sumber daya manusia dan kualitas pendidikan, maka muzakki dan amil telah ikut memberikan kontribusi bagi masa depan pendidikan para asnaf. Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah:(1) Bagaimana penyaluran dana zakat, infaq dan shadaqah di Lembaga Manajemen Infaq (LMI) kota Kediri?(2) Bagaimana pemberdayaan dana zakat, infaq dan shadaqah yang disalurkan dalam bidang pendidikan?(3) Bagaimana pemberdayaan zakat, infaq dan shadaqah yang disalurkan dalam bidang pendidikan ditinjau dari ekonomi Islam?
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh dengan wawancara, observasi dan dokumentasi dianalisis dengan menelaah seluruh data yang sudah ada, mereduksi data, menyusun data dalam satuan-satuan dan mengkategorikan data. Tahap terakhir yang dilakukan adalah pengecekan keabsahan data dengan menggunakan perpanjangan keikut sertaan, ketekunan pengamatan dan triangulasi.
Hasil penelitian ini adalah:(1) Penyaluran ZIS di LMI adalah kebutuhan konsumtif dalam bentuk program PINTAR, DAKWAH dan SEHATI. Dan pengelolaan zakat untuk kebutuhan produktif tertuang dalam program EMAS.(2) LMI memberikan bantuan beasiswa kepada para mustahiq yang membutuhkan melalui program PINTAR. Pemberian beasiswa tidak hanya didasarkan kepada yang tidak mampu saja, melainkan untuk anak SMP dan SMA diharuskan juga anak yang mempunyai prestasi. Untuk pendidikan di bawahnya (SMP dan SMA) memang diprioritaskan anak yang tidak mampu.(3) Memberikan dana zakat untuk beasiswa atau alat-alat sekolah hukumnya adalah boleh. MUI mengkategorikan bantuan untuk pendidikan tersebut termasuk dalam kelompok yang menerima zakat yakni fii sabilillah untuk yang berprestasi, sedangkan beasiswa untuk anak yang tidak mampu adalah termasuk dalam miskin