Text
Peranan Muzara’ah dalam Meningkatkan Pendapatan Ekonomi Petani Penggarap (Studi Kasus di Desa Ngebrak, Kecamatan Gampeng Rejo, Kabupaten Kediri)
Moh. Irham Mahali, Dosen Pembimbing Dr. IMAM ANNAS MUSHLIHIN, MHI dan AMRUL MUTAQIN, MEI: Peranan Muzara’ah dalam Meningkatkan Pendapatan Ekonomi Petani Penggarap (Studi Kasus di Desa Ngebrak, Kecamatan Gampeng Rejo, Kabupaten Kediri). Prodi Ekonomi Islam, Jurusan Syari’ah, STAIN Kediri 2014.
Kata Kunci: Muzara’ah, Pendapatan Ekonomi, Petani Penggarap.
Pertanian merupakan warisan peradaban yang sudah ada sejak dahulu kala. Bidang pertanian mendapat perhatian yang besar dalam Islam. Di dalam ajaran Islam, setiap orang yang mempunyai tanah pertanian diharuskan mengelola tanah tersebut semaksimal mungkin agar dapat menghasilkan sesuatu yang dapat dinikmatinya. Salah satu cara pemanfaatan tanah dalam ajaran Islam adalah muzara’ah. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui praktik muzara’ah yang dilakukan petani di Desa Ngebrak, Kecamatan Gampeng Rejo, Kabupaten Kediri dan bagaimana peranan muzara’ah dalam meningkatkan pendapatan ekonomi petani penggarap.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif, sedangkan jenis penelitian ini adalah studi kasus. Data primer dalam penelitian ini diperoleh dari petani di Desa Ngebrak yang melakukan akad muzara’ah dengan menggunakan metode wawancara dan observasi, sedangkan data sekunder diperoleh menggunakan metode dokumentasi. Metode analisis dalam penelitian ini adalah dengan cara menelaah seluruh data yang diperoleh dari berbagai sumber, mengelompokkan dan menyusun data dalam satuan-satuan, menyajikan data dalam bentuk naratif, dan kemudian melakukan pengecekan keabsahan data.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa kerja sama pertanian dalam bentuk muzara’ah yang dilakukan petani di Desa Ngebrak, Kecamatan Gampeng Rejo, Kabupaten Kediri dimulai dengan ijab dan qabul yang keduanya bisa dilakukan oleh pihak pemilik tanah atau petani penggarap dengan masa berlakunya akad selama tiga kali panen (satu tahun). Besarnya bagi hasil ditentukan berdasarkan pihak mana yang menanggung pupuk, jika pemilik tanah yang menanggung biaya tersebut maka bagiannya sama, kalau biaya pupuk ditanggung oleh penggarap maka bagiannya 60% untuk penggarap, dan 40% untuk pemilik sawah. Muzara’ah yang dilakukan petani di Desa Ngebrak berperan dalam meningkatkan peluang usaha petani penggarap
Tidak tersedia versi lain