Text
Analisis Penerapan Bagi Hasil Dalam Pemeliharaan Ternak Sapi Di Dusun Plosorejo Desa Kunjang Kec. Kunjang Kab. Kediri
Umi Sa’diyah. Dosen Pembimbing Dr. IMAM ANNAS MUSHLIHIN, MHI dan Dr. JAMALUDIN ACHMAD KHOLIK, MA. :Analisis Penerapan Bagi Hasil Dalam Pemeliharaan Ternak Sapi Di Dusun Plosorejo Desa Kunjang Kec. Kunjang Kab. Kediri, Ekonomi Syariah, STAIN Kediri, 2014.
Kata Kunci: bagihasil, peternakan sapi, hukum Islam.
Bagi hasil merupakan pembagian keuntungan yang didapat dari hasil kerja sama. Peternakan merupakan salah satu profesi yang lazim dilakukan oleh masyarakat pedesaan bahkan masyarakat kota sekalipun baik dikelola sendiri maupun dipercayakan kepada orang lain dengan perjanjian membagi hasil keuntungan yang diperoleh. Akan tetapi yang perlu dipertanyakan adalah apakah sistem dalam menjalankan proses peternakan dan cara membagi hasil keuntungan tersebut sudah memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam hukum Islam. Di Dusun Plosorejo Desa Kunjang Kec. Kunjang menerapkan sistem bagi hasil dalam pemeliharaan ternak sapi dengan menggunakan akad mudharabah. Dalam hal ini penulis memperdalam lagi dan mencocokkan apakah dalam kerja sama bagi hasil ternak sapi tersebut sesuai dengan hukum Islam. Oleh karena itu peneliti ingin mengetahui penerapan bagi hasil dalam pemeliharaan ternak sapi dengan fokus penelitian 1) Bagaimana penerapan bagi hasil dalam pemeliharaan ternak sapi di Dusun Plosorejo Desa Kunjang Kec. Kunjang Kab. Kediri?, 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap bagi hasil pada kerja sama pemeliharaan ternak sapi di Dusun Plosorejo Desa Kunjang kec. Kunjang kab. Kediri?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam proses pengambilan data penulis menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan tiga cara, yaitu reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan atau verifikasi.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan maka dapat disimpulkan bahwa 1)Bagi hasil dalam pemeliharaan ternak sapi di Dusun Plosorejo ini menggunakan akad mudharabah muqayyadah, perjanjian hanya berupa lisan dan atas dasar percaya tanpa adanya perjanjian tertulis. Pemilik modal memberikan modalnya berupa sapi yang sudah diketahui jenis dan nilainya. Pemeliharaan ternak sapi dilakukan oleh pemelihara, pemilik modal hanya mengawasi saja. Kerugian ditanggung oleh pemilik modal kecuali disebabkan oleh kelalaian pengelola. Kerja sama berakhir karena adanya salah satu pihak yang mengakhiri kerja sama atau waktu yang telah ditentukan sudah habis. Bagi hasilnya yaitu 50:50.2) Bagi hasil dengan akad mudharabah muqayyadah yang dilakukan di Dusun Plosorejo ini sudah sesuai dengan hukum Islam. Modal yang diberikan berupa sapi, madzhab Hanbali membolehkan penyediaan aset non – moneter (pesawat, kapal, alat transport) sebagai modal. Keuntungan di bagi berupa prosentase masing – masing pihak, sesuai dengan syarat yang ada pada akad mudharabah yaitu keuntungan harus berupa prosentase.
Tidak tersedia versi lain