Text
Implementasi Pembiayaan Muḍārabah di KSP Mitra Makmur Syariah Blitar dalam Perspektif Hukum Islam
Bunga Kadtarina Dewi Cahya, Dosen Pembimbing Dr. Khamim, M.Ag dan Amrul Mutaqin, M. EI. : Implementasi Pembiayaan Muḍārabah di KSP Mitra Makmur Syariah Blitar dalam Perspektif Hukum Islam, Ekonomi Syariah, Syariah, STAIN Kediri, 2014.
Kata Kunci : Muḍārabah menurut Fiqih Mu’amalah
Koperasi Jasa Keuangan Syariah atau KJKS adalah koperasi yang kegiatan usahannya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola Syariah dengan sistim bagi hasil. Dalam usaha pembiayaan KSP Mitra Makmur Syariah Blitar memakai akad pembiayaan Murābahah, pembiayaan Muḍārabah, dan qorḍ. Sedangkan dalam pembiayaan Muḍārabah memiliki banyak kekurangan, karena belum ada pengawasan yang bagus, Pembagian bagi hasil juga masih ditentukan menggunakan prosentase dari pinjaman yang diberikan, sehingga penerapan bagi hasil menggunakan prosentase dari modal yang diberikan belum sesuai perinsip syariah.
Dalam Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Metode wawancara dilakukan guna menanyakan berapa besar modal yang diberikan koperasi, bagaimana usaha yang dilakukan nasabah, berapa pembagian bagi hasil dan bagaimana pembayaran bagi hasil kepada koperasi. Dalam teknik observasi peneliti akan mengamati saat Nasabah melakukan akad dengan koperasi dan mengamati nasabah yang menggunakan modal dari KSP untuk kegiatan usaha atau digunakan untuk hal-hal lain sampai nasabah membayarkan bagi hasil kepada KSP. Sedangkan teknik dokumentasi meliputi dokumen tentang sejarah berdiri, visi, misi, struktur organisasi , produk-produk serta penentuan bagi hasil, pemberian modal pembiayaan Muḍārabah di KSP Mitra Makmur Syariah. Setelah itu data yang diperoleh dianalisis dengan cara menelaah seluruh data, kemudian disusun dalam satuan-satuan keabsahan data dengan ketekunan peneliti dan triangulasi.
Hasil penelitian ini adalah pertama bahwa implementasi pembiayaan Muḍārabah di KSP Mitra Makmur Syariah Blitar belum dilaksanakan sesuai dengan rukun dan syarat Muḍārabah, yaitu dua pihak yang berakad, yaitu adanya nasabah yang tidak jujur dengan pekerjaannya. keuntungan, yaitu tidak berdasarkan laba yang diperoleh nasabah. lapangan kerja, yaitu adanya nasabah yang tidak mempunyai usaha seperti perjanjian. Sedangkan menurut hukum islam implementasi pembiayaan Muḍārabah di di KSP Mitra Makmur Syariah Blitar yang berkenaan dengan penerapan Muḍārabah pada produk pembiayaan tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Tidak tersedia versi lain