Text
Hukum acara persaingan usaha di Indonesia
Dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme, Indonesia menentang adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini terbukti dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Tidak tersedia versi lain