Text
Perlindungan hukum bagi istri terhadap kewajiban pembayaran mut'ah dan nafkah iddah (Study di Pengadilan Agama Kota Kediri)
MIFTAHUDIN. Dosen Pembimbing. Drs. Ach. Zayyadi, SH, dan Drs. M. Mahdil Mawahib, M.Ag. : “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ISTRI TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN MUT’AH DAN NAFKAH IDDAH”, Syari’ah, STAIN Kediri, 2010.
Kata Kunci : Mut’ah, Nafkah, Iddah
Kata mut’ah berasal dari kata mata’ dalam bahasa arab berarti segala sesuatu yang dapat dinikmati dan dimanfaatkan, misalnya makanan, pakaian, perabot rumah tangga, dan sebagainya. Kemudian, dalam istilah fiqih dimaksudkan sebagai suatu pemberian dari suami kepada istri akibat terjadinya perceraian, sebagai”penghibur”atau”ganti rugi”. (bedakan ini dari “nikah mut’ah” yang berarti nikah untuk waktu tertentu). Nafkah ialah: “sesuatu yang diberikan oleh seorang untuk memenuhi keperluan dirinya atau keperluan orang lain, baik makanan, minuman dan lainnya. Iddah adalah suatu tenggang waktu tertentu yang harus dijalani seorang perempuan sejak ia berpisah, baik disebabkan karena talak maupun karena suaminya meninggal dunia.
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah berdasarkan dokumentasi, data yang diperoleh dengan menggunakan metode dokumentasi dan wawancara. Analisa data dengan reduksi data penyajian data dan penarikan kesimpulan dengan teknik pemeriksaan : (1). Perpanjangan keikutsertaan peneliti, (2). Ketekunan pengamatan dan kedalaman observasi, (3). Trianggulasi.
Dari penelitian ini dihasilkan kesimpulan sebagai berikut : Berdasarkan penelitian yang dilakukan peneliti, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : (1)upaya yang dilakukan Pengadilan Agama Kota Kediri pada dasarnya sudah maksimal dalam memmberikan perlindungan hukum terhadap istri dalam mendapatkan hak mut’ah dan nafkah iddah dari suami yang menceraikannya. (2)Sebagai upaya mengatasi suami yang tidak mendukung atas perlindungan hak istri dalam mendapatkan mut’ah dan nafkah iddah, Pengadilan Agama Kota Kediri memberikan pengertian serta pengetahuan kepada suami yang hendak menceraikan istrinya dengan menyampaikan hak-hak yang dimiliki istri dan kewajiban yang harus dijalankan sebagai suami, terlebih di waktu keduanya terpisah karena perceraian. Adapun suami yang pada waktu akan mengucapkan ikrar talak, namun belum memenuhi kewajiban mut,ah dan nafkah iddah yang sudah termuat dalam amar putusanmaka siding putusan ikear ditunda dan yang bersangkutan diberi waktu 6 bulan untuk memenuhi mut’ah dan nafkah iddah. Bisa juga Majlis Hakim mempersilahkan suami mengucapkan ikrar talak, sebagaicontoh biasanya jumlah yang besar misalnya Rp, 100 juta. Untuk selanjutnya pengadilan memberikan kesempatan bagi mantan istri untuk meminta permohonan eksekusi.
Dalam kurun waktu 6 bulan sejak perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap suami tidak mengucapkan ikrar talak, maka putusannya menjadi gugur dan putusannya tidak mempunyai kekuatan hukum, dan kedua belah pihak tetap sebagai suami istri
Tidak tersedia versi lain