Text
Fiqh perbankan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Syariah lembaga perbankan yang dalam pelaksanaan operasionalnya senantiasa menggunakan prinsip-prinsip syariah, sebagaimana digariskan dalam hukum ekonomi Islam, include di dalamnya hal-hal yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa perbankan syariah. Oleh sebab itu, menjalankan bisnis syariah bukan hanya profit oriented, melainkan juga disertai dengan mencari keridaan allah swt.
Pasal 49 huruf 1 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 mengatur adanya penambahan wewenang bagi Pengadilan Agama yang menjadi kompetensi absolut untuk menyelesaikan permasalahan di bidang ekonomi bank syariah. Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), dan Surat Berharga Berjangka Menengah Syariah, Dana Pensiun Syariah, Lembaga Keuangan Syariah dan Bisnis Syariah.
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah mengatur hal ihwal lembaga yang berwenang menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada perbankan syariah. Buku ini memberikan informasi berharga tentang kedudukan hukum berbagai pembiayaan yang dilaksanakan oleh perbankan syariah dan solusi alternatf penyelesaian sengketa yang terjadi pada perbankan syariah
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Fiqh perbankan | Cet. 1 | 0 |
Sistem dan prosedur operasional bank syari'ah/ Muhammad | Cet. 1 | 0 |
Bank syariah : dari teori ke praktek | Cet. 1 | 0 |
Akad produk bank syariah/ Ascarya | 0 |