Text
Bank Syariah : Teori, kebijakan, dan studi empiris di Indonesia
Sejak diberlakukannya Dual System di Bank Indonesia melalui UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 dan UU No. 21 Tahun 2008 serta diperkuat oleh eksisensi perbankan syariah di Indonesia, perkembangan bank syariah menunjukkan kemajuan yang pesar. Dunia perbankan di Indonesia mulai mendirikanunit syariah atau mengubahdiri menjadi perbankan syariah. Namun kondisi ini juga harus diikuti dengan peningkatan pemahaman masyarakat atas prinsip-prinsip syariah itu sendiri, terutama para pengelola dan calon pengelola bank syariah. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan tenaga kerja di bidang keuangan dan perbankan, khususnya perbankan syariah, dunia perguruan tinggi menyambutnya dengan berupaya menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi engkap untuk mengusu kebutuhan tersebut. Hal ini terlihat dengan semakin banyaknya perguruan tinggi yang membuka program khusus untuk perbankan syariah, mulai dari Program Diploma hingga Pascasarjana. Namun, pesatnya pembukaan program khusus itu oleh bantak lembaga pendidikan tidak diikuti dengan referensi tentang hal tersebut, terutama studi empiris. Referensi yang ada pada umumnya hanya mengkaji masalah fiqih muamalah, sehingga masih dianggap utopis atau bersifat konsep belaka.
Berdasarkan fenomena tersebut, penulis tergerak untuk menulis sebuah buku yang tidak hanya bersifat teori saja, tetapi juga bernuansa praktik dan studi empiris. Buku ini terdiri dari tiga bagian yang mencakup 19 bab. Sebagian besar bab-bab dalam buku ini telah dipublikasikan baik melalui seminardi mana penulis menjadi nara sumbernya maupun beberapa jurnal ilmiah. Pada akhir buku ini juga dilampirkan UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah sebagai payung hukum perbankan syariah di Indonesia.
Bagian pertama buku ini membahas bank syariah dalam perspektif teori, sementara bagian kedua membahas berbagai regulasi atau kebijakan yang berkaitan dengan bank syariah. Bagian ketiga membahasa studi empiris yang berkaitan dengan bank syariah atau lembaga keuangan syariah di Indonesia. Studi empiris ini didasarkan pada penelitian yang dilakukan oleh penulis baik secara mandiri maupun melalui kajian bersama para mahasiswa yang dibimbing penulis dalam penulisan skripsi.