Text
Ushul Fiqih
Dengan menggunakan analogi ushul fiqh sebagai bagian dari proses produksi, sulit membayangkan suatu barang/produk dapat dihasilkan, tanpa adanya alat/mesin produksi yang menghasilkan suatu produk, dimana ushul fiqh berperan sebagai mesin produksi tersebut. Karena itu, secara metodologis dapat dikatakan, seseorang baru dapat dikatakan sebagai ahli hukum Islam(fuqaha), apabila menguasai ilmu ushul fiqh. Sebaliknya, orang yang hanya mengetahui ilmu fiqh tanpa menguasai ushul fiqh, dapat dengan mudah keliru dan salah dalam menerapkan pengetahuannya pada kasus-kasus hukum yang dihadapkan kepadanya. Sebab, pengetahuan fiqhnya itu hanya berdasarkan hafalan saja, tanpa landasan yang kokoh dan pemahaman yang mendalam terhadap prinsip-prinsip hukum Islam.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Ushul Fiqh jilid 2 | Cet. 1 | 0 |
Ushul Fiqh jilid 1 | cet. 1 | 0 |
Ushul fiqh 1 | Cet. 2 | 0 |
Ushul fiqh II/ Departemen Agama | 0 | |
Ushul Fiqh | Cet. 7 | 0 |