Text
Manajemen wakaf produktif
Banyaknya koreksi terhadap cara-cara klasik yang diwariskan dalam memanage dan mengembangkan harta wakaf Islam, serta dengan banyaknya perkembangan ilmu dan peradaban yang disosialisasikan oleh para cendikiawan di beberapa negara Islam, telah mendorong sebagian pihak pemerintah dan masyarakat yang memperhatikan problematika wakaf untuk meninjau ulang cara-cara manajemen harta wakaf. Di sisi lain, muncul beberapa penerapan terkini mengenai pemikiran ekonomi yang digali dari syariat Islam, terutama mengenai peran yang mungkin dilakukan untuk mengembangkan wakaf produktif, yang akan terlaksana apabila manajemennya baik dan investasinya tepat.
Dengan adanya sistim baru dalam pengelolaan wakaf, maka akan muncul manajemen investasi dan manajemen properti, dimana semua pengelola harta properti wakaf menyatu di perusahaan itu, setelah lembaga wakaf melakukan pendataan terhadap wakaf properti yang ada. Dengan demikian, arah investasi lembaga wakaf jelas dan berprinsip pada pembentukan berbagai macam investasi wakaf; baik properti, uang, lansung ataupun tidak langsung dengan cara memberikan kontribusi pada berbagai saluran investasi sekalipun dibentuk oleh pihak lain, asalkan tetap sejalan dengan hukum syariat Islam.
Semua yang telah diuraikan diatas menunjukkan adanya kelenturan dalam wacana fikih Islam dan kemampuannya untuk mengakui segala bentuk amal kebaikan. Sedangkan buku ini merupakan media yang tepat dalam merealisasikan fikih Islam yang aplikatif dan solutif bagi problem ummat manusia, khususnya tentang wakaf.